Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Kompas.com - 16/06/2024, 13:49 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera berpandangan, duet Anies Baswedan dengan Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024 tidak akan memberikan daya gedor.

Menurut Mardani, status Kaesang sebagai anak Presiden Joko Widodo belum tentu menambah elektabilitas Anies karena Anies selama ini dipandang sebagai pihak yang berlawanan dengan Jokowi.

"Status anak Pak Jokowi belum tentu jadi nilai tambah di DKI. Karena pemilih Mas Anies selama ini identik dengan perubahan dan anti-Jokowi," kata Mardani kepada Kompas.com, Minggu (16/6/2024).

Mardani mengatakan, basis pemilih Jakarta juga punya akar keislaman yang kuat, terutama di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.

Baca juga: Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Akan tetapi, Mardani mengakui bahwa duet Anies-Kaesang menarik unuk dimajukan karena Kaesang punya pesona anak muda.

"Mas Kaesang punya pesona anak muda. Ramah dan bisa ke mana saja. Kian populer karena ketum partai juga. Pasangan Mas Anies dan Kaesang menarik," ujar Mardani.

Diberitakan sebelumnya, Kaesang menyatakan terbuka untuk berduet dengan Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024.

Kaesang mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah, apalagi Anies adalah sosok dengan elektabilitas tertinggi sebagai calon gubernur Jakarta pada menempati posisi paling tinggi dalam survei calon gubernur Jakarta untuk saat ini.

"Ya tak masalah itu saya kira itu juga baik, saya kira Pak Anies juga sekarang surveinya juga yang paling tinggi. Jadi, saya enggak masalah juga kalau nanti pun akan dipasangkan dengan Pak Anies," ucap Kaesang kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya Gimmick PSI, Risikonya Besar

Adapun Kaesang belum tentu memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur karena UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.

Sementara itu, Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.

Mahkamah Agung memang telah mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru dilakukan pada 2025, setelah usia Kaesang 30 tahun.

Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodir dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.

KPU juga belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com