JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, parpol koalisi pendukung pemerintah bersikap berbeda dengan Presiden Joko Widodo soal wacana Kaesang Pangarep maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Menurut Zulhas, parpol koalisi ingin Kaesang maju sebagai kandidat calon wakil gubernur (cawagub) untuk mendampingi Ridwan Kamil (RK) yang didorong sebagai kandidat calon gubernur (cagub) Jakarta.
Zulkifli menjelaskan, mulanya ia sudah melapor kepada Presiden Jokowi apakah boleh jika Kaesang maju pada Pilkada Jakarta. Saat itu, ayah kandung Kaesang itu menyatakan "jangan".
"Saya lapor waktu itu kan, 'Pak Presiden, kalau Kaesang boleh enggak?'. Pak Presiden bilang, 'Jangan ya'. Tapi kan partai-partai perlu," ungkapnya.
"Iya tapi kan partai-partai perlu kan? Perlu apa? Agar bisa menang," tegas Zulkifli.
Baca juga: Golkar Pelajari Peluang Duet Ridwan Kamil-Kaesang di Jakarta
Sementara itu, terkait dengan dorongan kepada RK untuk Pilkada Jakarta, parpol koalisi pun sepakat jika diduetkan dengan Kaesang.
"Asal menang, siapa saja kita akan dirapatkan ya," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Zulhas juga mengungkapkan bahwa ketua umum parpol koalisi pemerintah sudah bertemu Presiden Jokowi.
Ia menyebutkan, pertemuan tersebut membahas soal pilkada dan inflasi. Dalam pertemuan itu, Zulhas mengusulkan RK maju sebagai cagub pada Pilkada Jakarta.
"Kita bahas soal inflasi. Juga bicara soal pilkada," ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
"Saya mengusulkan Ridwan Kamil di Jakarta. Semua (ketua umum parpol) setuju," tegasnya.
Baca juga: Wacana Duet dengan Kaesang di Pilkada 2024, Anies: Semua Orang Punya Kesempatan Setara
Adapun Kaesang belum memenuhi syarat usia untuk maju pada Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.
Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Mahkamah Agung memang telah mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru dilakukan pada 2025, setelah usia Kaesang 30 tahun.
Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodasi dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.
KPU juga belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.