Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kemudahan Ibadah Haji bagi Lansia, Risti, dan Disabilitas

Kompas.com - 13/06/2024, 08:33 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com - Menjelang puncak haji yang jatuh pada 15 Juni 2024, jemaah haji Indonesia diminta untuk menjaga kesehatan dan kebugaran fisik. Sebab kegiatan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina membutuhkan fisik yang kuat.

Untuk itu, jemaah haji Indonesia terutama yang lanjut usia (lansia), berisiko tinggi (risti), dan disabilitas diminta tidak menjalankan ibadah berlebihan sampai menyiksa diri.

Baca juga: Menag: Fasilitas Jemaah Haji di Armuzna Tahun Ini Lebih Baik

 

Jemaah perlu mengantisipasi dengan tidak memaksakan diri pada ibadah-ibadah sunnah yang menguras tenaga.

Seperti menunaikan Arbain (shalat fardhu berjemaah selama 40 waktu) di Masjid Nabawi dan shalat rutin berjemaah di Masjidil Haram. Untuk itu, Kementerian Agama membagikan 8 rukhsah atau keringanan ibadah haji.

Baca juga: Antisipasi Tantangan Logistik Saat Puncak Haji, Timwas DPR RI Minta Kemenag Pastikan Distribusi Konsumsi Lancar dan Bergizi

Keringanan ibadah ini bisa diterapkan untuk mencegah mudarat. Sebab, Islam tidak akan menjadi beban bagi siapa pun yang sadar diri dan sadar kondisi.

Dikutip dari website Kemenag, berikut 8 rukhsah yang bisa memberi kemudahan bagi jemaah:

1. Ditandu atau digendong

Jemaah haji yang sakit dan tidak mampu mengerjakan thawaf dengan berjalan sendiri, bisa dibantu dengan ditandu atau digendong.

2. Kursi roda

Usai melakukan thawaf, jemaah haji akan sa'i dari Safa sampai Marwah kemudian kembali lagi ke Safa sebanyak 7 kali. Bagi jemaah yang tidak kuat, boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya.

Jemaah haji bisa langsung mendatangi jasa dorong petugas resmi Masjidil Haram dengan harga kisaran 75 riyal (Rp 319.000) hingga 500 riyal (Rp 2.100.000).

3. Badal lempar jumrah

Di Mina, jemaah haji akan melakukan prosesi lempar jumrah. Jemaah haji harus menyusuri lorong Mina hingga ke Jamarat untuk melempar jumrah ula, wusta, aqabah. Bagi jwmaah yang tidak bisa melempar jumrah dengan berbagai alasan, boleh diwakilkan orang lain yang sudah melaksanakannya.

Atau jemaah haji bisa meminta petugas haji untuk membadalkannya tanpa biaya apapun.

4. Nafar awwal

Jemaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Mekkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah. Hal ini disebut (nafar awwal).

5. Safari Wukuf

Jemaah yang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans. Hal ini dinamakan Safari Wukuf.

6. Dam diganti puasa

Jemaah haji tamattu’ (umrah dulu baru berhaji) atau haji qiran (umrah dan haji dalam satu waktu) yang tidak sanggup membayar dam (denda) boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari. Rinciannya 3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di Tanah Air.

7. Murur

Tahun ini ada sekitar 55.000 jemaah haji menggunakan skema murur, yakni jemaah haji tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah. Mereka hanya sepintas di Muzdalifah pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil.

8. Jama Qashar

Shalat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Semua rukhsah yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa aturan-aturan yang ada dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya. Sebaliknya, aturan-aturan tersebut justru dapat disesuaikan dengan fitrah manusia sehingga tidak akan dibebankan atas ibadahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Nasional
Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

PDN Diserang "Ransomware", Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

Nasional
Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Nasional
Serangan Siber ke PDN, Kesadaran Pemerintah Amankan Sistem Dinilai Masih Rendah

Serangan Siber ke PDN, Kesadaran Pemerintah Amankan Sistem Dinilai Masih Rendah

Nasional
Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Sebut Proses Penyidikan dan Penyelidikan Polisi Rentan Pelanggaran

Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Sebut Proses Penyidikan dan Penyelidikan Polisi Rentan Pelanggaran

Nasional
Minta Presiden Dipilih MPR Lagi, La Nyalla Desak Sidang Istimewa Usai Prabowo Dilantik

Minta Presiden Dipilih MPR Lagi, La Nyalla Desak Sidang Istimewa Usai Prabowo Dilantik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com