KOMPAS.com - Menjelang puncak haji yang jatuh pada 15 Juni 2024, jemaah haji Indonesia diminta untuk menjaga kesehatan dan kebugaran fisik. Sebab kegiatan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina membutuhkan fisik yang kuat.
Untuk itu, jemaah haji Indonesia terutama yang lanjut usia (lansia), berisiko tinggi (risti), dan disabilitas diminta tidak menjalankan ibadah berlebihan sampai menyiksa diri.
Baca juga: Menag: Fasilitas Jemaah Haji di Armuzna Tahun Ini Lebih Baik
Jemaah perlu mengantisipasi dengan tidak memaksakan diri pada ibadah-ibadah sunnah yang menguras tenaga.
Seperti menunaikan Arbain (shalat fardhu berjemaah selama 40 waktu) di Masjid Nabawi dan shalat rutin berjemaah di Masjidil Haram. Untuk itu, Kementerian Agama membagikan 8 rukhsah atau keringanan ibadah haji.
Keringanan ibadah ini bisa diterapkan untuk mencegah mudarat. Sebab, Islam tidak akan menjadi beban bagi siapa pun yang sadar diri dan sadar kondisi.
Dikutip dari website Kemenag, berikut 8 rukhsah yang bisa memberi kemudahan bagi jemaah:
Jemaah haji yang sakit dan tidak mampu mengerjakan thawaf dengan berjalan sendiri, bisa dibantu dengan ditandu atau digendong.
Usai melakukan thawaf, jemaah haji akan sa'i dari Safa sampai Marwah kemudian kembali lagi ke Safa sebanyak 7 kali. Bagi jemaah yang tidak kuat, boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya.
Jemaah haji bisa langsung mendatangi jasa dorong petugas resmi Masjidil Haram dengan harga kisaran 75 riyal (Rp 319.000) hingga 500 riyal (Rp 2.100.000).
Di Mina, jemaah haji akan melakukan prosesi lempar jumrah. Jemaah haji harus menyusuri lorong Mina hingga ke Jamarat untuk melempar jumrah ula, wusta, aqabah. Bagi jwmaah yang tidak bisa melempar jumrah dengan berbagai alasan, boleh diwakilkan orang lain yang sudah melaksanakannya.
Atau jemaah haji bisa meminta petugas haji untuk membadalkannya tanpa biaya apapun.
Jemaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Mekkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah. Hal ini disebut (nafar awwal).
Jemaah yang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans. Hal ini dinamakan Safari Wukuf.
Jemaah haji tamattu’ (umrah dulu baru berhaji) atau haji qiran (umrah dan haji dalam satu waktu) yang tidak sanggup membayar dam (denda) boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari. Rinciannya 3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di Tanah Air.
Tahun ini ada sekitar 55.000 jemaah haji menggunakan skema murur, yakni jemaah haji tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah. Mereka hanya sepintas di Muzdalifah pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil.
Shalat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Semua rukhsah yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa aturan-aturan yang ada dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya. Sebaliknya, aturan-aturan tersebut justru dapat disesuaikan dengan fitrah manusia sehingga tidak akan dibebankan atas ibadahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.