JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa menayangkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di situs e LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK masih mengumpulkan Surat Keputusan (SK) caleg terpilih dari masing-masing Komisi Pemerintah Daerah (KPUD).
“Sampai dengan kemarin, baru data dari KPUD Provinsi Sumatera Selatan yang masuk,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Dalam teknis pengumpulan data ini, KPK bekerja sama dengan KPU dan KPUD Provinsi. KPUD Kabupaten/Kota mengirimkan data SK caleg terpilih ke KPUD PRovinsi.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan
Selanjutnya, data itu dikirimkan ke lembaga antirasuah.
Pahala mengatakan, para caleg terpilih itu nantinya harus mengantongi tanda bukti pelaporan LHKPN 21 hari sebelum mereka dilantik. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Adapun pelantikan diperkirakan mulai dilaksanakan pada Agustus-Oktober mendatang, sesuai kebijakan masing-masing KPUD.
"Nanti secara bertahap, data yang masuk akan kami upload di e LHKPN," ujar Pahala.
Menurut Pahala, KPK juga telah meminta data caleg DPR RI dan DPD RI terpilih kepada KPU pusat. Namun, mereka belum bersedia memberikan datanya.
"Karena masih banyak gugatan di MK jadi pihak KPU belum mau memberi datanya," tutur Pahala.
Sebagai informasi, LHKPN merupakan self assessment para penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor.
Baca juga: Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?
Dalam penyampaian LHKPN, para wajib lapor memasukkan kekayaannya berikut rekening dan aset orang dalam tanggungan, yakni istri dan anak.
LHKPN dinilai penting karena menjadi bentuk transparansi. Publik bisa mengawasi wajar atau tidaknya kekayaan para pejabat.
Mereka juga bisa melaporkan ke KPK jika kekayaan pejabat yang tidak dicantumkan dalam LHKPN.
Sejauh ini, beberapa kasus di KPK dimulai dari pemeriksaan LHKPN. Di antaranya adalah eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Lalu, eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Tahapan pemilu calon anggota legislatif (Pileg) sendiri saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Pileg 2029, KPU Wajib Diskualifikasi Parpol yang Gagal Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan
Ratusan gugatan diajukan oleh caleg maupun kuasa hukum partai politik dan telah disidangkan sejak beberapa waktu lalu.
MK menyatakan akan membacakan putusan sengketa Pileg 2024 mulai Kamis (6/6/2024).
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan pada Rabu (5/6/2024).
Total, MK menerima 287 gugatan sengketa Pileg 2024 yang disidangkan dalam 30 hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.