Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nyatakan Gugatan PPP di Jateng III Tidak Diterima karena Dalil Tidak Jelas

Kompas.com - 08/06/2024, 06:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan PPP terkait sengketa hasil Pileg DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Jawa Tengah III tak dapat diterima.

Dalam putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Jumat (7/6/2024) itu, majelis hakim menilai gugatan PPP tidak jelas/kabur.

"Akan tetapi, sampai dengan sidang terakhir, Pemohon juga tidak menyerahkan alat bukti yang mendukung dalil tersebut," ujar hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan putusan, Jumat.

Baca juga: Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

Majelis hakim juga mengaku menemukan fakta lain dari saksi KPU, Lidia Kristi, yang menegaskan tidak terjadi perubahan kondisi surat suara DPR RI yang berada di luar kotak suara.

Senada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyebut bahwa kotak suara tersebut tetap utuh ketika dikirim dari TPS ke balai desa.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Jawa Tengah Ill adalah tidak jelas atau kabur," kata Ridwan.

Dalam gugatannya, PPP mendalilkan adanya pembukaan kotak suara tersegel di TPS 4 Desa Karang Turi, Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah, ketika kotak itu telah dikirim ke balai desa.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

Partai berlambang Ka'bah itu mengeklaim telah menemukan surat suara DPR RI yang tertinggal di luar kotak suara dibungkus plastik dan tak satu pun pihak membuat berita acara kejadian khusus terkait hal ini.

PPP mengeklaim bahwa tak satu pun saksi partai politik mendapati hal ini.

Mereka menganggapnya masalah karena seharusnya pembukaan kotak dilakukan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Seandainya ada keganjilan, formulir kejadian atau keberatan saksi harus diisi.

PPP juga mengeklaim mendapatkan pengakuan dari anggota KPPS setempat via WhatsApp bahwa segel kotak suara itu dibuka untuk memasukkan surat suara sah dan tidak sah yang tertinggal di luar kotak.

Akibat hal ini, PPP menganggap pelanggaran tersebut mempengaruhi perolehan kursi karena selisih suara mereka hanya terpaut 23 suara dari Partai Nasdem yang mengunci kursi terakhir di dapil itu.

Sebagai informasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur untuk kali pertama dari Senayan lantaran hanya mengantongi 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan pada Pileg DPR RI 2024.

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara, kurang 0,12 persen dari ambang batas parlemen 4 persen.

Baca juga: MK Minta Pemilu Ulang di TPS Perusahaan Perkebunan di Riau karena Jumlah Buruh Janggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com