JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan PPP terkait sengketa hasil Pileg DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Jawa Tengah III tak dapat diterima.
Dalam putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Jumat (7/6/2024) itu, majelis hakim menilai gugatan PPP tidak jelas/kabur.
"Akan tetapi, sampai dengan sidang terakhir, Pemohon juga tidak menyerahkan alat bukti yang mendukung dalil tersebut," ujar hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan putusan, Jumat.
Baca juga: Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang
Majelis hakim juga mengaku menemukan fakta lain dari saksi KPU, Lidia Kristi, yang menegaskan tidak terjadi perubahan kondisi surat suara DPR RI yang berada di luar kotak suara.
Senada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyebut bahwa kotak suara tersebut tetap utuh ketika dikirim dari TPS ke balai desa.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Jawa Tengah Ill adalah tidak jelas atau kabur," kata Ridwan.
Dalam gugatannya, PPP mendalilkan adanya pembukaan kotak suara tersegel di TPS 4 Desa Karang Turi, Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah, ketika kotak itu telah dikirim ke balai desa.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan
Partai berlambang Ka'bah itu mengeklaim telah menemukan surat suara DPR RI yang tertinggal di luar kotak suara dibungkus plastik dan tak satu pun pihak membuat berita acara kejadian khusus terkait hal ini.
PPP mengeklaim bahwa tak satu pun saksi partai politik mendapati hal ini.
Mereka menganggapnya masalah karena seharusnya pembukaan kotak dilakukan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Seandainya ada keganjilan, formulir kejadian atau keberatan saksi harus diisi.
PPP juga mengeklaim mendapatkan pengakuan dari anggota KPPS setempat via WhatsApp bahwa segel kotak suara itu dibuka untuk memasukkan surat suara sah dan tidak sah yang tertinggal di luar kotak.
Akibat hal ini, PPP menganggap pelanggaran tersebut mempengaruhi perolehan kursi karena selisih suara mereka hanya terpaut 23 suara dari Partai Nasdem yang mengunci kursi terakhir di dapil itu.
Sebagai informasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur untuk kali pertama dari Senayan lantaran hanya mengantongi 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan pada Pileg DPR RI 2024.
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara, kurang 0,12 persen dari ambang batas parlemen 4 persen.
Baca juga: MK Minta Pemilu Ulang di TPS Perusahaan Perkebunan di Riau karena Jumlah Buruh Janggal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.