JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS lokasi khusus perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berdasarkan sidang pembacaan putusan sengketa Pileg 2024 pada Kamis (6/6/2024).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
MK memberi KPU waktu paling lama 45 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan dengan terlebih dulu melakukan pemutakhiran daftar pemilih yang akan mencoblos di 31 TPS yang tersebar di lokasi khusus tersebut.
Baca juga: MK Anggap KPU Sengaja Abaikan Putusan MA soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Riau sepanjang dapil Riau 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu sepanjang dapil Rokan Hulu 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT),” sambungnya.
Sengketa ini dilayangkan oleh Partai Golkar dengan nomor perkara Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII yang merasa terjadi kejanggalan jumlah pemilih.
Pasalnya, total daftar pemilih tetap (DPT) di 31 TPS area perkebunan PT Torganda mencapai 7.462 pemilih, tapi pada hari pencoblosan hanya ada 2.086 pemilih yang memberikan suaranya.
Partai Golkar menduga adanya pengarahan terhadap para pemilih.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Kamis Hari Ini
Mereka juga memperkirakan, ribuan pemilih yang seharusnya memiliki hak pilih tidak pernah menerima formulir C.pemberitahuan/undangan mencoblos sebelum hari pemungutan suara.
Dalam keterangannya, KPU berdalih bahwa rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh PHK besar-besaran.
Majelis hakim sempat meminta KPU menyerahkan bukti daftar nama dan jumlah karyawan PT Torganda yang di-PHK, namun permintaan itu tak kunjung dipenuhi KPU RI hingga persidangan beres.
"Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran bahwa rendahnya pemilih di 31 TPS tersebut disebabkan semata-mata karena PHK karyawan PT Torganda," kata hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam pertimbangan putusannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.