JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Partai Golkar berkaitan dengan dalil ketidakabsahan penghitungan suara yang memengaruhi suara dan kursi DPR mereka di daerah pemilihan (dapil) Papua Selatan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 264-01-04-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, Jumat (7/6/2024).
Dalam pertimbangannya, MK menemukan fakta hukum dari keterangan saksi KPU RI di persidangan, Abraham Jamlean.
Baca juga: Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang
Abraham mengungkapkan, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Asmat, saksi mandat dari Golkar sama sekali tidak mengajukan keberatan.
"Berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait 1 (Partai NasDem) yang berupa Model D. Hasil Kabko-DPR, terlihat dengan jelas bahwa saksi Pemohon (Golkar) bertanda tangan pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Kabupaten Asmat," jelas hakim konstitusi Daniel Yusmic membacakan pertimbangan putusan.
Hal sejenis juga ditemukan Mahkamah untuk menganalisis dalil Golkar terkait penggelembungan suara di Kabupaten Mappi.
Majelis hakim menemukan fakta hukum bahwa saksi Golkar tidak menyampaikan keberatan apa pun saat dilakukan penetapan perolehan suara pada tingkat distrik.
Baca juga: Kader Demokrat Gugat UU DKJ ke MK agar Bisa Jadi Walkot Jakpus
Jika terdapat keganjilan, seharusnya saksi Golkar mengisi formulir catatan kejadian khusus di distrik tersebut.
Saksi Golkar juga dianggap tak menyampaikan keberatan apa pun dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten yang berlangsung pada 29 Februari 2024 dan 2-7 Maret 2024.
"Saksi Pemohon hadir dan bertanda tangan dalam rapat tersebut," kata Daniel.
"Selain itu, saksi Pemohon juga telah menyetujui penetapan perolehan suara di Kabupaten Mappi yang ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel Partai Golkar pada kolom saksi pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi," jelasnya.
Dengan itu, Mahkamah menganggap bahwa Partai Golkar tidak berkeberatan dengan hasil penetapan suara di tingkat Kabupaten Asmat sehingga dalil-dalil mereka dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Dalam gugatannya, Golkar menyebut bahwa KPU Provinsi Papua Selatan melakukan sejumlah pelanggaran prosedur saat penghitungan suara.
Lembaga penyelenggara pemilu itu juga dinilai mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penghitungan suara ulang.
Partai berlambang pohon beringin itu juga menuding bahwa saat penghitungan suara di tingkat provinsi, KPU mengubah perolehan suara Partai Gerindra dan PAN, dua partai politik yang satu koalisi dengan mereka pada Pilpres 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.