Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

Kompas.com - 07/06/2024, 14:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Partai Golkar berkaitan dengan dalil ketidakabsahan penghitungan suara yang memengaruhi suara dan kursi DPR mereka di daerah pemilihan (dapil) Papua Selatan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 264-01-04-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, Jumat (7/6/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menemukan fakta hukum dari keterangan saksi KPU RI di persidangan, Abraham Jamlean.

Baca juga: Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

Abraham mengungkapkan, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Asmat, saksi mandat dari Golkar sama sekali tidak mengajukan keberatan.

"Berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait 1 (Partai NasDem) yang berupa Model D. Hasil Kabko-DPR, terlihat dengan jelas bahwa saksi Pemohon (Golkar) bertanda tangan pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Kabupaten Asmat," jelas hakim konstitusi Daniel Yusmic membacakan pertimbangan putusan.

Hal sejenis juga ditemukan Mahkamah untuk menganalisis dalil Golkar terkait penggelembungan suara di Kabupaten Mappi.

Majelis hakim menemukan fakta hukum bahwa saksi Golkar tidak menyampaikan keberatan apa pun saat dilakukan penetapan perolehan suara pada tingkat distrik.

Baca juga: Kader Demokrat Gugat UU DKJ ke MK agar Bisa Jadi Walkot Jakpus

Jika terdapat keganjilan, seharusnya saksi Golkar mengisi formulir catatan kejadian khusus di distrik tersebut.

Saksi Golkar juga dianggap tak menyampaikan keberatan apa pun dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten yang berlangsung pada 29 Februari 2024 dan 2-7 Maret 2024.

"Saksi Pemohon hadir dan bertanda tangan dalam rapat tersebut," kata Daniel.

"Selain itu, saksi Pemohon juga telah menyetujui penetapan perolehan suara di Kabupaten Mappi yang ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel Partai Golkar pada kolom saksi pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi," jelasnya.

Baca juga: Feri Amsari Sebut Cerita Paman-Keponakan Berlanjut jika Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Digugat ke MK

Dengan itu, Mahkamah menganggap bahwa Partai Golkar tidak berkeberatan dengan hasil penetapan suara di tingkat Kabupaten Asmat sehingga dalil-dalil mereka dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Dalam gugatannya, Golkar menyebut bahwa KPU Provinsi Papua Selatan melakukan sejumlah pelanggaran prosedur saat penghitungan suara.

Lembaga penyelenggara pemilu itu juga dinilai mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penghitungan suara ulang.

Partai berlambang pohon beringin itu juga menuding bahwa saat penghitungan suara di tingkat provinsi, KPU mengubah perolehan suara Partai Gerindra dan PAN, dua partai politik yang satu koalisi dengan mereka pada Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com