JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dalil pengurangan 11.539 suara yang dialami Partai Nasdem untuk Pileg DPR RI 2024 di daerah pemilihan Jawa Tengah V tidak terbukti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 65-01-05-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Jumat (7/6/2024).
Majelis hakim berpandangan, saksi Nasdem tidak berkompetensi dalam menjamin orisinalitas formulir C. Hasil TPS yang diklaim merupakan suara asli Nasdem.
Baca juga: Dalil Tidak Jelas, MK Nyatakan Gugatan PPP di Jateng III Tidak Diterima
Pasalnya, jumlah perolehan suara yang dibacakan saksi itu di persidangan berbeda dengan yang ditulis Nasdem dalam dokumen gugatan mereka ke MK.
Situasi ini dianggap menunjukkan permasalahan alat bukti Nasdem yang berimplikasi terhadap kredibilitas keaslian alat bukti mereka.
Namun, seandainya pun bukti itu dapat dipercaya, Mahkamah yang telah melakukan penyandingan data perolehan suara pada 545 TPS di 44 kecamatan yang dipersoalkan tidak menemukan pengurangan suara sebagaimana didalilkan Nasdem.
Menurut majelis hakim, justru formulir C.Hasil TPS versi Nasdem lah yang berbeda sendiri.
"Berkenaan dengan fakta-fakta tersebut, Mahkamah semakin meyakini tidak terjadi pengurangan suara Pemohon pada 545 TPS dalam 44 Kecamatan di Dapil Jawa Tengah V sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan
Sebelumnya, dalam gugatannya, Nasdem mengeklaim kehilangan 11.539 suara di dapil yang mencakup wilayah Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Surakarta.
Migrasi suara ini dinilai mengakibatkan hilangnya kursi DPR RI untuk partai besutan Surya Paloh itu di dapil tersebut.
Nasdem mengeklaim, suara mereka berpindah ke beberapa partai politik lain, seperti Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan PDI-P.
Baca juga: Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.