Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

Kompas.com - 07/06/2024, 06:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan PAN untuk dilakukan pemungutan suara ulang, menyusul adanya calon legislatif (caleg) PKS yang merangkap menjadi anggota KPPS di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, daerah pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Kamis, (6/6/2024).

Pemungutan suara ulang (PSU) ini harus digelar KPU paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. Setelahnya, nanti KPU dapat langsung.

Baca juga: MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

MK memberikan waktu paling lama 30 hari sejak menetapkan perolehan suara yang benar hasil PSU tanpa perlu melapor lagi kepada Mahkamah.

Hakim konstitusi Arief Hidayat, dalam membacakan pertimbangan putusan majelis hakim, menegaskan bahwa apa yang terjadi di dua TPS itu membuat keabsahan perolehan suara bermasalah.

Ia menegaskan, penyelenggara pemilu berperan sentral memastikan pemilu jujur, adil, dan rahasia.

MK berpandangan, tindakan caleg PKS bernama Susiati Making dan Nani Mariana itu mencoreng kejujuran penyelenggaraan pemilu, selain melanggar ketentuan perundang-undangan itu sendiri.

"Ketidakjujuran Saudari Susiati Making dan saudari Nani Mariana sebagai KPPS, menurut batas penalaran yang wajar dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu," ujar Arief.

"Karena terkait menyatakan jati diri sebagai calon anggota legislatif sekaligus anggota Partai Keadilan Sejahtera, pada saat pendaftaran sebagai KPPS saja dilakukan dengan tidak jujur, apalagi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu," sambungnya.

Saksi diusir


Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan perkara ini, saksi bernama Hayun Iriwanas mengungkapkan bahwa banyak saksi mandat partai politik tidak dapat masuk ke dalam TPS 18 Kelurahan Malawele.

Pasalnya, Ketua KPPS setempat meminta agar mereka menunjukkan surat mandat selaku saksi "dari presiden".

Arief kaget mendengar kesaksian itu. Eks Wakil Ketua MK itu sampai memastikan lagi maksud "presiden" di balik surat mandat yang dimaksud Hayun.

"Surat mandatnya dari presiden?" tanya Arief.

Baca juga: Dissenting Opinion, Saldi Isra: Harusnya MK Minta Pemilu Ulang di Beberapa Daerah

"Presidennya presiden apa? Presiden Amerika? Presiden Indonesia? Atau presiden main-main atau apa? Kalau seluruh saksi harus ada surat dari presiden, presidennya ya mabuk itu," ujar dia.

Arief menegaskan, surat mandat selaku saksi seharusnya berasal dari partai politik yang bersangkutan, bukan dari presiden.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com