JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Sahroni dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menjadi saksi perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anggota Komisi III DPR RI itu diminta memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sahroni tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.10 WIB.
Baca juga: Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni
Sahroni menjadi saksi yang datang paling terakhir. Masuk ruang sidang, Sahroni yang mengenakan batik kuning langsung duduk di muka persidangan.
Dihubungi terpisah, Sahroni mengaku tidak punya persiapan khusus untuk menjadi saksi perkara SYL. Kader Partai Nasdem ini menyatakan akan menyampaikan informasi yang ia ketahui terkait koleganya itu.
“Enggak ada persiapan, saya sampaikan yang saya ketahui,” kata Sahroni.
Sahroni menyebut, Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem juga telah mengetahui dirinya akan hadir menjadi saksi dalam kasus SYL.
Ia mengatakan, Surya Paloh juga meminta dirinya untuk mengungkap segala informasi yang diketahui.
“Pesan beliau, sampaikan semua, yang lurus,” ucapnya menyampaikan pesan Ketua Umum Partai Nasdem itu.
Sahroni juga manjadi saksi untuk eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Selain Sahroni, jaksa KPK juga menghadirkan Indira Chunda Thita Syahrul, anggota DPR RI, putri kandung SYL.
Indira Chunda Thita juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasdem.
Kemudian, General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo juga menjadi saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini
Lebih lanjut, Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur serta Pemilik Suita Travel, Harly Lafian juga menjadi saksi dalam sidang hari ini.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.