JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku membayar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai pengacaranya dengan uang pribadi.
Hal itu diungkapkan SYL dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang turut dihadiri Febri selaku saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Adapun Febri pernah menjadi pengacara SYL saat awal kasus korupsi yang menjeratnya pada Agustus 2023.
"Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya," ucapnya.
Febri sendiri mengaku melalui Managing Partner Visi Law Office telah menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan di KPK.
Baca juga: Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami penerimaan uang Febri selaku eks pengacara SYL diproses penyelidikan dan awal penyidikan.
Namun, Febri enggan mengungkap secara detail jumlah penerimaan honorarium tersebut.
Penerimaan uang ini terus didalami JPU KPK lantaran diduga uang tersebut untuk membayar jasa hukum yang dikumpulkan dari patungan para pejabat di Kementan.
Lantaran Febri enggan menjawab lugas, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambilalih pertanyaan JPU untuk dijawab oleh Febri.
Terlebih, Febri sebelumnya telah mengungkap penerimaan Rp 800 juta oleh tim hukum saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat
“Oke tadi saudara jawab penyelidikan, ini saya yang tanya ke saudara ya, karena saudara mengatakan ‘kami juga menerima saat penyidikan’ silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” tanya Rianto.
“Oke karena ini Yang Mulia yang meminta saya jelaskan yang penyidikan Yang Mulia, jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp 3,1 miliar,” jawab Febri.
“Rp 3,1 miliar?" tanya Rianto memastikan.
"Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” timpal Febri.
Febri menjelaskan, nominal itu disepakati dengan SYL, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.