JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, mendapat uang operasional bulanan sebesar Rp 30 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diungkap Eks Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumah Dinas Mentan era Syahrul, Sugiyatno, saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi yang menjerat Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
"Uang bulanan saudara tahu ya untuk Ibu Menteri, berapa?," tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
"Rp 30 (juta)," kata Sugiyanto.
Sugiyanto menjelaskan, pada awal Syahrul menjabat, istrinya mendapat jatah operasional sebesar Rp 15 juta.
Baca juga: SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar
Akan tetapi, jumlah uang itu berangsur-angsur meningkat dari Rp 25 juta sampai kemudian dipatok menjadi Rp 30 juta.
Sugiyanto mengaku uang operasional istri Syahrul tersebut bukan untuk keperluan rumah dinas.
Sebab menurut Sugiyanto, anggaran keperluan rumah dinas dibuat terpisah dan dikirim dengan besaran Rp 3 juta dalam beberapa hari sekali. Dia tidak mengetahui penggunaan uang operasional oleh Ayun.
"Enggak tahu Yang Mulia, kalau apa-apa (untuk operasional rumah dinas) pakai yang Rp 3 juta tadi," tutur Sugiyanto.
Baca juga: SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah
Sugiyanto mengaku sering diperintahkan untuk mengambil jatah operasional Ayun dari kantor.
Dia mengatakan, uang yang mengalir ke kantong Ayun itu berasal dari Kepala Sub Seksi Rumah Tangga Pimpinan.
"Diapakan uang ini sama Ibu Menteri?" tanya Hakim.
"Saya enggak tahu Yang Mulia, yang menyerahkan Pak Ubaidah," tutur Sugiyanto.
Ia mengatakan, uang operasional itu masih diterima oleh Ayun sebulan sebelum suaminya ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.
Baca juga: Dampingi SYL di Penyidikan, Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini dilakukan Syahrul dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.