JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempercepat perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan ini disampaikan SYL kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mengonfirmasi bukti kepada para saksi yang hadir pada sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (3/6/2024).
“Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang (sudah) 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL dengan suara bergetar.
“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” sambung SYL.
Baca juga: Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan
Kepada Majelis Hakim, SYL ingin proses hukum yang tengah berjalan segera bisa diproses tanpa ada penundaan.
“Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” ucap SYL memohon sembari memegangi dadanya.
Merespons permohonan SYL, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, perkara yang tengah diusut oleh KPK seluruhnya ada di tangan lembaga antirasuah.
Pengadilan, kata Hakim Rianto, bersifat pasif dan hanya menunggu pelimpahan dari penuntut umum untuk bisa diperiksa dan diadili dalam proses persidangan.
Baca juga: SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar
“Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintah penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, endak (tidak),” kata Hakim Rianto.
“Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan, kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca di berita-berita saja, lagi diproses sekarang. seperti itu,” jelas Rianto kepada SYL.
Diketahui, SYL juga tengah dijerat dengan pasal dugaan TPPU yang saat ini masih bergulir pada tahap penyidikan di KPK.
KPK bakal kembali mendakwa eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu atas dugaan gratifikasi dan TPPU dengan total nilai mencapai Rp 104,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.