JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan satu orang ahli dalam sidang perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (5/6/2024).
Para saksi dan ahli itu dihadirkan jaksa KPK untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
Mereka juga manjadi saksi untuk eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Baca juga: Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita
"Dari timeline pemanggilan yang disusun tim jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, tim jaksa akan menghadirkan lima saksi dan satu ahli," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Ali menjelaskan, lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK terdiri dari dua saksi yang berada di dalam berkas perkara dan tiga saksi tambahan yang di luar berkas perkara.
Dua saksi yang berada di dalam berkas perkara adalah Indira Chunda Thita Syahrul, putri kandung SYL.
Baca juga: Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita
Indira Chunda Thita juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasdem dan anggota DPR RI.
Selain itu, General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo juga dijadwalkan menjadi saksi dalam perkara ini.
Sementara itu, jaksa Komisi Antirasuah juga memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem yang juga anggota DPR RI, Ahmad Sahroni dan Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur serta Pemilik Suita Travel, Harly Lafian.
Baca juga: SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi
Ketiganya menjadi saksi di luar berkas perkara yang dihadirkan jaksa KPK dalam perkara yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.