“Ini tentu akan kami godok lebih dulu secara baik dan sebagainya. Kami bicara soal segi positif segi negatif, kemudian juga kemampuan dalam bidang itu. Saya kira ini masih akan kami bahas,” ungkap Ibrahim.
Meski begitu, Ibrahim mengungkapkan bahwa sampai saat ini Muhammadiyah belum mendapatkan tawaran apa pun dari pemerintah, terkait izin pengelolaan usaha tambang.
Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom menilai kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi yang diberikan Jokowi, kepada ormas keagamaan.
Sebab, ormas keagamaan menjadi salah satu pihak yang cukup berjasa dan berkontribusi dalam membangun negeri.
Di samping itu, pemberian izin tambang kepada ormas juga menunjukkan komitmen Jokowi, untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan negeri.
"Mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," jelas Gomar, Minggu (2/6/2024).
Gomar lantas mengingatkan seluruh ormas keagamaan untuk tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama membina umat, usai mendapatkan izin pengelolaan usaha tambang dari pemerintah.
Dia juga berharap semua ormas keagamaan tidak kehilangan nalar dan daya kritisnya, karena merasa tersandera oleh konsesi yang diberikan.
“Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar," kata Gomar.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyambut baik perhatian Presiden Jokowi terhadap ormas keagamaan melalui kebijakan tersebut.
Namun, pihaknya memastikan akan tetap berhati-hati ketika mendapatkan atau menerima tawaran mengelola usaha pertambangan dari pemerintah.
“Karena isu tambang isu yang cukup sensitif, karena ada faktor lingkungan, ada faktor lain-lain. Meskipun tambang pada kenyataannya memberikan kontribusi luar biasa pada pembangunan bangsa,” Sekjen PHDI Pusat I Ketut Budiasa seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: BKPM Bilang, Baru PBNU yang Ajukan Izin Tambang, Ormas Lain Belum Ada
Sampai saat ini, PHDI masih terus mengkaji secara mendalam kebijakan terebut, dan belum berada pada posisi sikap menerima ataupun menolak.
Budiasa berpandangan, kebijakan tersebut tetap perlu dilihat dari sisi manfaatnya, dan juga potensi permasalahan yang mungkin ditimbulkan.
“Kami masih dalam tahap kajian karena memang sekali kami perlu sangat berhati-hati terhadap kesempatan baik yang diberikan oleh pemerintah,” kata Budiasa.