JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku belum mendapatkan tawaran atauapun melalukan pembahasan dengan pemerintah terkait dengan izin pengelolaan tambang.
Sebagai salah satu organisasi masyarakat (Ormas), PP Muhammadiyah pun tidak ingin tergesa-gesa dalam menyikapi ataupun menerima tawaran tersebut.
“Saya kira kalau secara terbuka, yang mungkin secara khusus mengirimkan surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri masih belum tau tentang itu,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim pada Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang ke Ormas
Menurut Ibrahim, PP Muhammadiyah akan melakukan pembahasan secara mendalam, dan mengukur kemampuan sumber daya manusia di internal dalam hal pengelolaan tambang.
“Karena ini persoalan yang krusial dan persoalan yang baru bagi Muhammadiyah. Tentu Muhammadiyah tidak ingin tergesa gesa dalam konteks ini,” kata Ibrahim.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Baca juga: Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan Pemerintah segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PBNU.
"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi, dikutip pada Minggu (2/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.