JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan keberadaan oknum yang memanfaatkan izin tambang dalam kasus korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri ketika dimintai tanggapan terkait organisasi masyarakat (ormas) yang mendapatkan konsesi tambang dari pemerintah.
Menurut Ali, dalam persidangan kasus korupsi sering muncul keberadaan oknum pada sektor perizinan tambang.
“Faktanya ada misalnya ternyata banyak oknum-oknum yang memanfaatkan dari izin pertambangan,” ujar Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2024).
Ali mengingatkan, dalam pengelolaan tambang terdapat aturan yang harus dipatuhi. Ketentuan-ketentuan itu menjadi poin penting untuk menghindari korupsi.
“Poin pentingnya dalam pengelolaan tambang adalah aturan-aturan yang harus di atau melingkupinya itu harus dipatuhi,” ujar Ali.
Pemerintah membuka keran izin tambang untuk ormas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan Pemerintah segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi, dikutip pada Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang
Beberapa waktu kemudian, Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf menyampaikan terimakasih atas keberanian Presiden Joko Widodo memberikan konsesi tambang untuk ormas.
Menurutnya, PBNU dengan sumber daya manusia dan jaringan bisnis yang dimiliki siap mengelola izin tambang.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya dalam siaran pers, Senin (3/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.