JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Saad Ibrahim memastikan pihaknya tak akan asal menerima tawaran pemerintah untuk mengelola usaha Pertambangan.
Menurut dia, PP Muhammadiyah akan terlebih dahulu melihat sisi positif dan negatif tawaran tersebut, serta mengukur kemampuan sumber daya yang dimiliki.
“Ini tentu akan kami godok lebih dulu secara baik dan sebagainya. Kami bicara soal segi positif segi negatif, kemudian juga kemampuan dalam bidang itu. Saya kira ini masih akan kami bahas,” ujar Ibrahim di Gedung PP Muhammadiyah, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara
Ibrahim berpandangan, pengelolaan usaha tambang adalah sesuatu hal yang baru bagi Muhammadiyah sebagai orang masyarakat (Ormas) keagamaan.
Untuk itu, Muhammadiyah tidak ingin tergesa-gesa dalam menyikapi kebijakan tersebut, ataupun menerima setiap tawaran yang diberikan pemerintah.
“Di Muhammadiyah ini adalah persoalan yang baru ya, sehingga karena itu perlu kami juga mempertimbangkan, termasuk mengukur kemampuan dulu dan sebagainya. Karena itu nanti akan dibicarakan,” kata Ibrahim.
Meski begitu, Ibrahim mengungkapkan bahwa sampai saat ini Muhammadiyah belum mendapatkan tawaran apa pun dari pemerintah, terkait izin pengelolaan usaha tambang.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca juga: Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan Pemerintah segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PBNU.
"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi, dikutip pada Minggu (2/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.