JAKARTA, KOMPAS.com - Merespons diberikannya izin usaha tambang untuk organisasi kemasyarakatan dan keagamaan (ormas), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyebut, belum ada pembahasan dengan pemerintah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya juga tidak akan terburu-buru merespons pemberian izin melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis dikutip dari Antaranews, Senin (/6/2024).
Menurut Mu’ti, Muhammadiyah akan mengukur kemampuan diri terkait pemberian izin usaha tambang tersebut. Sebab, tidak ingin pengelolaan tambang nantinya malah menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ujar Mu’ti.
Baca juga: Jokowi Beri Izin Usaha Tambang ke Ormas, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik
Sebagaimana diberitakan, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Secara Prioritas, disebutkan bahwa memberikan izin kepada ormas untuk mengelola pertambangan.
Pada pasal 83A ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Kemudian, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca juga: Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian, disebutkan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisasnya
Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana d berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4133571/pp-muhammadiyah-sebut-belum-ada-pembicaraan-dengan-pemerintah-soal-iup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.