JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merespons kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memperbolehkan ormas mengelola usaha pertambangan.
PBNU menyambut baik pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas. Sementara Muhammadiyah masih pikir-pikir, jika mendapatkan tawaran dari pemerintah.
Pemerintah pun diperingatkan untuk dapat berlaku adil ke semua ormas, dalam melaksanakan kebijakan itu.
Bersamaan dengan itu, pengawasan terhadap setiap konsesi juga perlu dilakukan bersama-sama oleh semua pihak.
Sebagai salah satu ormas keagamaan, PBNU sudah cukup siap mengelola usaha pertambangan yang akan diberikan pemerintah.
“Ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara,” ujar Yahya pada Senin (3/6/2024) kemarin.
Pria yang akrab disapa Gus Yahya itu mengeklaim bahwa PBNU memiliki sumber daya manusia, perangkat organisasi hingga jaringan bisnis mumpuni.
Baca juga: Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara
Perangkat dan jaringan yang dimiliki PBNU diyakini bisa menjadi saluran efektif, untuk mendistribusikan manfaat dari konsesi tambang hingga ke masyarakat di desa-desa.
Yahya memastikan PBNU akan bertanggung jawab atas konsesi yang diberikan pemerintah. Pihaknya juga akan memanfaatkannya secara maksimal, untuk kepentingan masyarakat luas.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.
“Karena ini persoalan yang krusial dan persoalan yang baru bagi Muhammadiyah. Tentu Muhammadiyah tidak ingin tergesa gesa dalam konteks ini,” kata Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim, Selasa (4/6/2024).
Ibrahim kemudian memastikan bahwa PP Muhammadiyah tidak akan asal menerima tawaran pemerintah untuk mengelola usaha pertambangan.
Baca juga: Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...
PP Muhammadiyah akan terlebih dahulu melihat sisi positif dan negatif tawaran tersebut, serta mengukur kemampuan sumber daya yang dimiliki.
“Ini tentu akan kami godok lebih dulu secara baik dan sebagainya. Kami bicara soal segi positif segi negatif, kemudian juga kemampuan dalam bidang itu. Saya kira ini masih akan kami bahas,” ungkap Ibrahim.
Meski begitu, Ibrahim mengungkapkan bahwa sampai saat ini Muhammadiyah belum mendapatkan tawaran apa pun dari pemerintah, terkait izin pengelolaan usaha tambang.
Sebab, ormas keagamaan menjadi salah satu pihak yang cukup berjasa dan berkontribusi dalam membangun negeri.
Di samping itu, pemberian izin tambang kepada ormas juga menunjukkan komitmen Jokowi, untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan negeri.
"Mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," jelas Gomar, Minggu (2/6/2024).
Gomar lantas mengingatkan seluruh ormas keagamaan untuk tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama membina umat, usai mendapatkan izin pengelolaan usaha tambang dari pemerintah.
Dia juga berharap semua ormas keagamaan tidak kehilangan nalar dan daya kritisnya, karena merasa tersandera oleh konsesi yang diberikan.
“Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar," kata Gomar.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyambut baik perhatian Presiden Jokowi terhadap ormas keagamaan melalui kebijakan tersebut.
Namun, pihaknya memastikan akan tetap berhati-hati ketika mendapatkan atau menerima tawaran mengelola usaha pertambangan dari pemerintah.
“Karena isu tambang isu yang cukup sensitif, karena ada faktor lingkungan, ada faktor lain-lain. Meskipun tambang pada kenyataannya memberikan kontribusi luar biasa pada pembangunan bangsa,” Sekjen PHDI Pusat I Ketut Budiasa seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: BKPM Bilang, Baru PBNU yang Ajukan Izin Tambang, Ormas Lain Belum Ada
Sampai saat ini, PHDI masih terus mengkaji secara mendalam kebijakan terebut, dan belum berada pada posisi sikap menerima ataupun menolak.
Budiasa berpandangan, kebijakan tersebut tetap perlu dilihat dari sisi manfaatnya, dan juga potensi permasalahan yang mungkin ditimbulkan.
“Kami masih dalam tahap kajian karena memang sekali kami perlu sangat berhati-hati terhadap kesempatan baik yang diberikan oleh pemerintah,” kata Budiasa.
Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Di beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca juga: Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan Pemerintah segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PBNU.
"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi, dikutip pada Minggu (2/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.