Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Kompas.com - 22/05/2024, 18:57 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri, Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA).

Peninjauan kembali itu teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024 yang masuk pada Selasa, 30 April 2024.

Kasus yang menjerat Djoko Susilo ini sempat ramai karena menimbulkan ketegangan dalam hubungan dua penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.

Sebelumnya, ketegangan antara dua institusi ini sudah terjadi pada 2009. Semua berawal dari isu penyadapan oleh KPK terhadap Komjen Susno Duadji yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri.

Ketegangan pada tahun 2009 itu bahkan sampai mendapatkan julukan "Cicak vs Buaya". Sebab, KPK diibaratkan cicak yang kecil. Sedangkan Kepolisian adalah buaya karena besar.

Baca juga: Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012 nampaknya membuat Kepolisian kembali meradang sehingga melakukan serangan balik. Oleh karenanya dianggap sebagai jilid kedua dari "Cicak Vs Buaya".

Pada 5 Oktober 2012, puluhan sejumlah aparat kepolisian menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan, atas tuduhan melakukan tindakan penganiayaan yang terjadi delapan tahun sebelumnya.

Saat itu, puluhan aparat kepolisian yang berpakaian sipil dan berseragam provos datang sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian, mereka menyebar di sekitar gedung KPK.

Novel Baswedan saat itu diketahui adalah penyidik utama yang menangani kasus korupsi proyek simulator yang menjerat Djoko Susilo.

Baca juga: ICW Desak MA Tolak PK yang Diajukan Mantan Kakorlantas Djoko Susilo

Menariknya, penggerudukan itu terjadi usai KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri dan memeriksa Djoko Susilo.

Namun, mereka harus pulang dengan tangan hampa karena tidak berhasil membawa Novel Baswedan.

Belakangan diketahui bahwa Novel Baswedan ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkulu karena telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Peristiwa penggerudukan KPK ini sempat membuat aktivis antikorupsi, tokoh masyarakat hingga publik figur meradang karena dinilai sebagai perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan untuk menghentikan ketegangan antara dua institusi tersebut.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Susilo

SBY menilai proses penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat waktu dan caranya. Oleh karena itu, dia meminta Kapolri saat itu, Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com