Namun, kasus Novel kembali dibuka pada Januari 2015. Kepolisian saat itu mengatakan, ada desakan dari keluarga korban sehingga penyidikan kembali dilakukan.
Hingga akhirnya, Novel Baswedan ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Mei 2015, lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, kasus Djoko Susilo tetap berlanjut hingga dibawa ke hadapan persidangan.
Pada September 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko Susilo.
Sebab, Jenderal bintang dua polri ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Tidak terima, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, dia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara.
Baca juga: Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo, dari Vonis hingga PK
Kemudian, Djoko Susilo mengajukan kasasi ke MA pada 2014 lalu. Tetapi, permohonan itu ditolak. MA menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.
Djoko Susilo kemudian mengajukan PK. Kali ini, MA mengabulkan sebagian permohonannya. Hakim menyatakan, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.
MA mengirim surat Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK pada 19 Juni 2019 perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko Susilo.
Dalam surat itu, MA menyebut harta benda Djoko Susilo yang telah disita dan dilelang dirampas untuk negara. Namun, setelah dilelang nilainya melebihi uang pengganti Rp 32 miliar.
Baca juga: Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.