Dalam kasus ini, Harjono belum mau memberikan kesimpulan apa pun terkait perbuatan Ghufron tersebut.
Menurut dia, hasil sidang etik akan diputuskan bersama setelah semua proses pemeriksaan rampung.
"Ya ada aturan-aturan kan macam-macam membantu itu gimana, nanti aja ya. Kalau dilihat dari kode etiknya ditemukan enggak larangan itu gitu," kata Harjono.
Usai menjalani sidang enam jam, Ghufron mengakui bahwa memang pernah menghubungi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) soal perkara mutasi salah satu pegawai inisial ADM.
Namun, Ghufron keberatan apabila dirinya disebut meminta bantuan untuk memutasi ADM.
"Saya tegaskan ya peristiwanya saya nelpon, saya nelpon. Apakah saya minta bantuan? itu yang kemudian perlu diperdebatkan," ucap Ghufron.
Dia mengatakan, ADM sejak 2021 sudah mengajukan pemohonan mutasi ke atasannya, namun pengajuannya selalu ditolak dengan alasan akan mengurangi sumber daya manusia (SDM) di kantor pusat.
Kemudian, ketika ADM mengundurkan diri atau resign, justru dikabulkan oleh pihak Kementan.
Mertua dari ADM tersebut menceritakan persoalan itu kepada Ghufron. Hal ini pun membuatnya tergerak untuk berkomunikasi kepada pihak di Kementan.
"Dan itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya, yang kemudian saya komunikasikan kepada pejabat di Kementan," ucap dia.
"Itu yang kemudian diperspektif sebagai sebuah, saya menghubungi untuk minta bantuan," kata Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron mengaku siap disanksi jika memang perbuatannya itu dianggap melanggar hukum.
“Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," ucap Ghufron.
Meski begitu, menurut dia, tindakannya ini tidak melanggar etik. Malahan ia berpandangan hal ini adalah bagian dari nilai kemanusiaan.
"Dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan. Bukan urusan tentang melanggar wewenang,” kata Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.