Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Kompas.com - 13/05/2024, 19:31 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal itu termaktub dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024, tepatnya di Pasal 8A ayat (1) huruf q.

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai sengketa jurnalistik yang dimaksud dalam bagian penjelasan RUU tersebut.

Hanya saja, pada Bab IIIB tentang Penyelenggaraan Platform Digital Penyiaran tertulis mengenai sengketa pada bagian keenam, yakni di Pasal 34 I.

Dalam ayat (1) pasal tersebut tertulis bahwa KPI bisa melakukan mediasi terkait sengketa yang terjadi atas penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran.

Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa jika mediasi gagal, maka penyelesaian bisa dilakukan melalui pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Selain mengawasi isi siaran dan konten siaran KPI dalam Pasal 8 memang disebutkan memiliki tujuh tugas lainnya. Dua diantaranya adalah menerima, meneliti, dan/atau menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan/atau apresiasi dari berbagai pihak terhadap penyelenggaraan penyiaran. Lalu, mewadahi dan menindaklanjuti sengketa isi siaran dan konten siaran.

Selanjutnya, disebutkan dalam draf RUU tersebut bahwa KPI bisa melakukan pemeriksaan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS) yang dilakukan lembaga penyiaran dan/atau penyelenggara platform digital penyiaran berdasarkan temuan dari pengawasan KPI dan pengaduan masyarakat.

Saat melakukan pemeriksaan tersebut, KPI dapat membentuk panel ahli yang bersifat independen, sementara, kolektif, dan kolegial sebagaimana termaktub dalam Pasal 51B.

Kemudian, hasil dari panel ahli tersebut harus dijadikan rujukan untuk memberikan keputusan dan sanksi.

Pada Pasal 51E disebutkan apabila terjadi sengketa akibat keputusan KPI, maka bisa diselesaikan melalui pengadilan.

Baca juga: AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Ancam kebebasan pers

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak draft Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2023 karena dinilai mengancam kebebasan pers.

Pengurus Nasional AJI, Bayu Wardhana mengatakan, draft RUU Penyiaran itu memuat pasal yang membolehkan KPI menangani sengketa produk jurnalistik di bidang penyiaran.

Padahal, menurut dia, selama ini KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa produk jurnalistik bidang penyiaran.

“Nah RUU ini akan memotong itu, jadi semua KPI, Dewan Pers tidak dilibatkan. Itu yang terjadi," kata Bayu dalam media briefing yang digelar secara hybrid pada 24 April 2024.

Bayu mengatakan, seharusnya penanganan sengketa produk jurnalistik tetap ditangani oleh Dewan Pers.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com