JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan izin kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/5/2024).
Kasdi Subagyono bakal diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Untuk terdakwa Kasdi kami baru dapat permohonan surat izin saudara untuk menjadi saksi perkara Majelis Dewan Pengawas KPK untuk diperiksa hari Kamis. Kami sudah tanda tangan suratnya," kata ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Baca juga: KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
Rianto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendampingi Kasdi Subagyono saat memberikan keterangan dalam sidang etik di Dewas. Pasalnya, Kasdi Subagyono merupakan terdakwa dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.
Adapun perkara ini turut menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Jadi Pak Jaksa dimohon untuk mendampingi terdakwa Kasdi untuk didengar keterangannya di Dewan Pengawas KPK hari Kamis tanggal 2 Mei," kata hakim Rianto.
Sebagai informasi, Dewan KPK akan menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei mendatang.
Baca juga: Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan
Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga menyalahgunakan pengaruh dengan meminta pihak Kementan untuk melakukan mutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Dalam perkara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata juga dilaporkan atas pelanggaran yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Nurul Ghufron.
“Yang disidangkan Pak NG (Nurul Ghufron),” ujar Albertina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.