Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya untuk meminta pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM dari pusat ke daerah.
"Sidang sesuai jadwal, kamis 2 Mei jam 09.30," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis.
Syamsuddin enggan menjelaskan lebih lanjut detail pelaksanaan sidang tersebut. Ia hanya mengatakan persoalan lain menyangkut penegakan etik itu akan dilihat terlebih dahulu Dalam sidang.
"Selebihnya gimana besok saja," ujar Syamsuddin.
Adapun sidang perkara etik di Dewas KPK digelar secara tertutup. Sidang bari terbuka dan bisa diikuti publik ketika pembacaan putusan.
Perkara etik Ghufron menjadi sorotan karena mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho atas.dugaan penyalahgunaan wewenang.
Albertina dilaporkan lantaran meminta data hasil transaksi keuangan pegawai KPK ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik jaksa yang diadukan menerima suap dan gratifikasi.
Selain itu, Ghufron juga menggugat perkara etik di Dewas itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Menurutnya, perkara etik menyangkut Kementan tidak bisa diproses karena peristiwa tersebut sudah kedaluwarsa.
"Nah itu yang kemudian saya PTUN-kan," kata Ghufron.
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/02/08370131/dewas-kpk-gelar-sidang-perdana-dugaan-pelanggaran-etik-nurul-ghufron-hari