Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Uang Kementan Dipakai untuk Biayai Pembelian Kacamata, Mobil, dan Sunatan Cucu SYL

Kompas.com - 30/04/2024, 09:29 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (29/4/2024), kembali mengungkap adanya aliran uang Kementan yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL.

Empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pejabat eselon I di kementerian yang sempat dipimpin elite Nasdem itu sempat diminta untuk mengumpulkan uang atau kolekan demi memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Baca juga: SYL Diare, Sidang Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan

Kacamata SYL dan istri dibiayai Kementan

Dalam keterangan Staf Biro Umum pada bagian Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus, misalnya, Kementan disebut membiayai pembelian kacamata SYL dan istrinya, Ayun Sri Harahap.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami pengeluaran Kementan yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

“Kacamata apa maksudnya?” tanya Hakim Rianto.

“Kacamata Pak Menteri,” kata Yunus.

Mendengar pengakuan itu, Hakim terus mengulik kacamata yang dibiayai Kementan tersebut.

Baca juga: Saksi Ungkap Eselon 1 di Kementan Kolekan Bayar Pembelian Mobil Innova Anak SYL Rp 500 Juta

“Kacamata baca seperti ini atau kacamata fashion?” tanya Hakim memastikan.

Yunus mengaku tidak mengetahui secara pasti kacamata jenis apa yang dibeli SYL.

Namun, pembiayaan untuk kacamata SYL itu diminta oleh ajudannya, Panji Harjanto.

“Untuk siapa?” tanya Hakim menegaskan.

“Pak Menteri pernah, untuk ibu (istri SYL) juga pernah,” kata Yunus.

“(Kalau untuk) keluarga (yang lain)?” timpal Hakim.

“Kalau keluarga lupa, Yang Mulia,” kata Yunus.

Sidang Syahrul Yasin Limpo
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/4/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.ANTARA FOTO/Reno Esnir Sidang Syahrul Yasin Limpo Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/4/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.

 

Di hadapan Mejelis Hakim, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan ini mengaku sesungguhnya tidak ada anggaran untuk biaya pembelian kacamata tersebut.

Namun, lantaran ada permintaan, Biro Umum menyiapkan dana untuk keperluan SYL itu.

“Enggak ada anggaran?” tanya Hakim.

“Enggak ada,” kata Yunus.

“Di Biro Umum khusus rumah tangga enggak ada anggaran untuk itu?” timpal Hakim memastikan.

“Enggak ada,” ucap Yunus lagi.

Baca juga: Kementan Biayai Pembelian Kacamata SYL dan Istri

“Jadi kalau enggak ada anggaran gitu bagaimana?” tanya Hakim mendalami.

“Karena minta, disiapkan uangnya Yang Mulia,” kata Yunus.

Dalam sidang ini, Yunus tidak mengungkap jumlah uang yang digunakan untuk pembelian kacamata tersebut.

Pejabat Kementan patungan beli mobil untuk anak SYL

Tak hanya itu, pejabat Kementan juga disebut membayar pembelian mobil dengan merek Toyota Innova milik anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, senilai Rp 500 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com