Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Kompas.com - 14/05/2024, 10:09 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/5/2024).

"(Dibawa ke tingkat II) Untuk mendapat pengesahan persetujuan dari seluruh anggota dewan," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Menariknya, rapat kerja tersebut digelar saat DPR masih dalam masa reses, yakni sejak 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024.

Kemudian, DPR akan memasuki Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023—2024 yang diawali dengan Rapat Paripurna Ke-16 pada hari ini, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Ditolak Mahfud

Namun, belum jelas isi dari RUU MK tersebut. Sudding hanya mengatakan, revisi itu sejatinya sudah dibahas sejak akhir tahun 2023 dan tinggal menunggu pengesahan.

Namun, menurut Sudding, kala itu pemerintah belum menyetujui untuk pengesahan revisi UU MK.

"Undang undang MK itu memang sudah lama kita bahas. Bahkan kita sudah di tingkat pembahasan dua sudah selesai sebenarnya. Nah tinggal mau dibawa ke paripurna. Tapi kan ketika itu dari Menko Polhukam belum memberikan persetujuan. Dari pemerintah," katanya.

"Tapi di unsur fraksi sendiri di DPR itu sudah setuju. Nah tadi, sudah diketuk palu,” ujar Sudding lagi.

Catatan Kompas.com, Mahfud MD saat masih menjabat Menko Polhukam memang menyatakan bahwa pemerintah belum menyetujui RUU MK pada Desember 2023.

Baca juga: Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Kala itu, Mahfud menyebut, pemerintah masih berkeberatan dengan sejumlah materi dalam penyusunan revisi UU MK, terutama aturan peralihan masa jabatan hakim MK.

"Dan sekarang menjadi berita, pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar. Kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat 1. Rapat tingkat 1 itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta pada 4 Desember 2023.

"Waktu itu pemerintah belum tanda tangan karena masih keberatan terhadap aturan peralihan," ujarnya lagi.

Pesan ke Jokowi untuk tak dilanjutkan

Kemudian, saat menyerahkan surat penguduran diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD juga menitipkan pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya pemerintah tidak melanjutkan revisi UU MK yang diusulkan DPR RI tersebut.

Sebagai mantan Ketua MK, dia mengaku, tidak setuju dengan revisi UU MK karena aturan peralihan masa jabatan dalam draf RUU tersebut tidak adil bagi hakim yang sedang menjabat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hanura Terima Pendaftaran 73 Bakal Cagub dan 837 Cabup-Cawalkot pada Pilkada 2024

Hanura Terima Pendaftaran 73 Bakal Cagub dan 837 Cabup-Cawalkot pada Pilkada 2024

Nasional
Ketua MPR Bamsoet Klarifikasi soal Pernyataan Amendemen UUD 1945 Usai Dilaporkan ke MKD

Ketua MPR Bamsoet Klarifikasi soal Pernyataan Amendemen UUD 1945 Usai Dilaporkan ke MKD

Nasional
Buka Rapimnas II Hanura, OSO Ungkit Pemilu 2024: Tuhan Mahatahu, Politik Nasional Tak Baik-baik Saja

Buka Rapimnas II Hanura, OSO Ungkit Pemilu 2024: Tuhan Mahatahu, Politik Nasional Tak Baik-baik Saja

Nasional
MK Nyatakan Dalil Nasdem Kehilangan 11.539 Suara di Jateng V Tak Terbukti

MK Nyatakan Dalil Nasdem Kehilangan 11.539 Suara di Jateng V Tak Terbukti

Nasional
Anies dan PDI-P Saling Tertarik untuk Pilkada Jakarta, Mungkinkah Bersatu?

Anies dan PDI-P Saling Tertarik untuk Pilkada Jakarta, Mungkinkah Bersatu?

Nasional
MK Nyatakan Gugatan PPP di Jateng III Tidak Diterima karena Dalil Tidak Jelas

MK Nyatakan Gugatan PPP di Jateng III Tidak Diterima karena Dalil Tidak Jelas

Nasional
Penyesalan Menteri Basuki soal Tapera: Pemimpin yang Mendengar

Penyesalan Menteri Basuki soal Tapera: Pemimpin yang Mendengar

Nasional
Momen Anies dan Ridwan Kamil Pamer Keakraban meski Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Jakarta

Momen Anies dan Ridwan Kamil Pamer Keakraban meski Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK | SYL Minta Jokowi hingga JK Jadi Saksi Meringankan

[POPULER NASIONAL] Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK | SYL Minta Jokowi hingga JK Jadi Saksi Meringankan

Nasional
Tanggal 10 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Hanura Buka Peluang Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Hanura Buka Peluang Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Hanura Terbuka Dukung Siapa Pun pada Pilkada Jakarta, OSO Kabur Saat Ditanya soal Kaesang

Hanura Terbuka Dukung Siapa Pun pada Pilkada Jakarta, OSO Kabur Saat Ditanya soal Kaesang

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku 'Gaul' dengan Parpol

Soal Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku "Gaul" dengan Parpol

Nasional
Bukan Selebgram, WNI Ditangkap Aparat Saudi Pegiat FB, Ini Sosoknya

Bukan Selebgram, WNI Ditangkap Aparat Saudi Pegiat FB, Ini Sosoknya

Nasional
Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Kaltim, KPK Sita Belasan Mobil

Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Kaltim, KPK Sita Belasan Mobil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com