Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Kompas.com - 26/04/2024, 06:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan sengketa Pileg 2024 mulai Senin (29/4/2024) mendatang dan memiliki 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara. MK menargetkan, seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus per 10 Juni 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, berujar bahwa hingga Kamis (25/4/2024) sore, Mahkamah telah menjadwalkan sidang sedikitnya untuk 132 perkara.

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 hari untuk Selasa (30/4/2024)," ucap Fajar kepada wartawan, Kamis.

Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim.

Baca juga: MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Dua hakim konstitusi telah disepakati tidak menangani sengketa pileg yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan masuk ke dalam panel hakim yang akan mengadili sengketa Pileg 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh keponakannya, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, hakim terbaru MK, Arsul Sani, tak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai yang ia baru saja ucapkan selamat tinggal setelah dilantik sebagai hakim konstitusi awal tahun ini.

MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan.

Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Per kemarin, MK juga telah menerima lebih dari 240 permohonan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara itu, dan masih menerima permohonan sebagai pihak terkait hingga hari ini.

Pihak terkait ini merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak dapat kursi Dewan.

"Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan. Misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait," jelas Fajar.

"Kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan, itu kepentingan masing-masing lah, kalau tidak hadir tidak ada pertahanannya lah dalam persidangan," ia menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com