Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Kompas.com - 23/04/2024, 12:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bersiap untuk mengembangkan koalisi pemerintahannya mendatang.

Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).

Usai putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan, penetapan itu akan dimulai pukul 10.00 WIB di kantor KPU, Jakarta Pusat.

Baca juga: “Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari setelah sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK

Bakal kembangkan koalisi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, mengatakan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat memberikan implikasi bahwa Prabowo-Gibran akan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih bagi seluruh masyarakat.

Dalam hal ini, Prabowo-Gibran akan menjadi pemimpin bagi masyarakat yang memilih atau tidak memilihnya. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak dapat bersatu sebagai sebuah bangsa yang utuh setelah ini.

"Kita akan bersatu sebagai bangsa. Bergotong royong sebagai bangsa. Dan kita akan menatap masa depan sebagai bangsa. Kita akan bersama-sama berjuang untuk membangun bangsa yang lebih baik," ucapnya usai putusan MK.

Baca juga: Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Ia menambahkan, salah satu konsentrasi Prabowo setelah resmi memenangi gugatan di MK adalah merealisasikan janji-janji kampanyenya setelah nanti dilantik.

Ia menilai, program kerja yang dijanjikan Prabowo-Gibran banyak ditunggu oleh masyarakat.

"Karena itu, saudara-saudara sekalian, dukungan yang terus-menerus diberi seluruh rakyat Indonesia sangatlah kami perlukan. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus memberi masukan sampai saat ini tentang pelaksanaan program kerja bagi pemerintahan Prabowo-Gibran," jelas Muzani.

Di sisi lain, ia berharap semua partai koalisi pendukung Prabowo-Gibran tetap bersatu di pemerintahan selanjutnya. Dia memastikan koalisi pendukung Prabowo-Gibran akan dikembangkan.

"Kami akan terus mengembangkan koalisi karena kita membutuhkan Indonesia yang kuat, pemerintah yang kuat untuk menatap masa depan Indonesia yang lebih baik," terangnya.

Baca juga: Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Siap dengan kejadian politik

Sekretaris TKN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menduga bakal ada peristiwa politik setelah KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, besok.

Menurutnya, partai politik pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan mengambil langkah dini membangun jembatan rekonsiliasi, sebelum KPU menetapkan presiden dan wapres terpilih.

"Karena ini sudah putus MK, maka satu langkah lagi keputusan KPU itulah saat momennya melakukan komunikasi dan rekonsiliasi ataupun rekonsiliasi pembentukan koalisi baru," jelas Nusron.

Apalagi, kata Nusron, masih ada waktu sampai Oktober 2024 untuk membentuk format kabinet.

Baca juga: Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara

Meski demikian, Nusron meyakini manuver politik pasti sudah dilakukan sejak setelah Pemilu 2024 selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com