Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Kompas.com - 23/04/2024, 21:20 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, menemui calon presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) petang.

Gibran yang tiba di lokasi sekitar pukul 18.38 WIB, keluar rumah Prabowo dua jam kemudian.

Wali Kota Surakarta itu tak banyak bicara saat ditanya awak media. Namun, ia memastikan akan hadir dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

“Besok lagi ya, besok hadir,” kata Gibran.

Gibran mengaku membahas banyak hal dengan Prabowo dalam pertemuan kali ini.

“Banyak hal, sambung besok lagi,” ujar Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu besok.

"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari setelah sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).


Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Namun, tiga dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara ini menyatakan ketidaksetujuannya atau pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Baca juga: Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk Distabilo seperti Era Awal Jokowi

Namun, kubu Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com