Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agenda Prabowo Usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Kompas.com - 23/04/2024, 14:35 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan RI sekaligus calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto, dijadwalkan menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan pada hari ini, Selasa (23/4/2024).

Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Edwin Adrian Sumantha mengatakan, pertemuan akan digelar di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat.

“Pada pukul 15.00 WIB, Bapak Menhan akan menerima courtesy call Menlu Singapura, H.E. Mr. Dr. Vivian Balakrishnan,” kata Edwin saat dikonfirmasi, Selasa.

Kemudian, pada malam harinya, Prabowo akan bertemu dengan tim hukumnya. Pertemuan dijadwalkan pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Pertemuan tersebut digelar usai sidang putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

Wakil Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fachri Bachmid, mengatakan, pertemuan nanti malam akan membahas seputar sidang putusan MK.

“Sesuai jadwal hari ini tim hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim bertemu Prabowo. Selain melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa, sekaligus bersilaturahmi bersama presiden terpilih 2024-2029,” kata Fachri dalam keterangan tertulis, Selasa.

Selanjutnya, tim hukum juga meminta arahan-arahan dari Prabowo dalam pertemuan nanti.

Baca juga: Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

MK memutuskan menolak permohonan sengketa yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan pada Senin kemarin.

Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh (Komisi Pemilihan Umum) KPU RI saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Setelah putusan itu, pada Rabu (24/4/2024), KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih hasil Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com