Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Kompas.com - 23/04/2024, 19:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mempersiapkan peraturan tentang pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang pemungutan suaranya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Seperti Pemilu 2024 tingkat nasional, pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024 juga akan berangkat dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPU RI berharap, tidak ada perbedaan data yang terlalu jauh saat dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).

Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) juga bakal kembali digunakan sebagai alat bantu pemutakhiran daftar pemilih, sebagaimana dilakukan untuk Pemilu 2024.

Baca juga: PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa Abuse of Power

Dari DP4 tersebut, data akan diolah untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang pada prosesnya dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) seperti pada Pemilu 2024.

“Pengaturan terkait pemilih pindahan pada penyelenggaraan Pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada Pemilu. Daftar Pemilih Pindahan selanjutnya disebut DPTb,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU soal pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024, Selasa (23/4/2024).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan dilakukan pada Sabtu, 21 September 2024.

Baca juga: PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Namun, ada aturan berbeda pada Pilkada dibandingkan dengan Pemilu 2024, KPU RI mengizinkan maksimum 600 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS).

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2024 dengan lima surat suara, KPU mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS.

Pada UU Pilkada yang terbit 2016, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih.

Kemudian,, pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada masa pandemi Covid-19, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang.

Baca juga: Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com