Seperti Pemilu 2024 tingkat nasional, pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024 juga akan berangkat dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KPU RI berharap, tidak ada perbedaan data yang terlalu jauh saat dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).
Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) juga bakal kembali digunakan sebagai alat bantu pemutakhiran daftar pemilih, sebagaimana dilakukan untuk Pemilu 2024.
Dari DP4 tersebut, data akan diolah untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang pada prosesnya dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) seperti pada Pemilu 2024.
“Pengaturan terkait pemilih pindahan pada penyelenggaraan Pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada Pemilu. Daftar Pemilih Pindahan selanjutnya disebut DPTb,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU soal pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024, Selasa (23/4/2024).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan dilakukan pada Sabtu, 21 September 2024.
Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2024 dengan lima surat suara, KPU mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS.
Pada UU Pilkada yang terbit 2016, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih.
Kemudian,, pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada masa pandemi Covid-19, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/19445771/kpu-mulai-rancang-aturan-pemutakhiran-daftar-pemilih-pilkada-2024