Oleh katena itu, MK menilai, perlu dilakukan penyempurnaan aturan oleh pembentuk undang-undang.
"Pemerintah dan DPR perlu membuat pengaturan yang lebih jelas tentang aturan bagi pejabat negara yang juga merangkap sebagai anggota partai politik ataupun sebagai tim kampanye dalam melaksanakan kampanye, yaitu pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan terpisah, tidak dalam satu waktu kegiatan ataupun berhimpitan dengan waktu pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).
"Kedua kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan maupun berhimpitan, karena berpotensi adanya terjadi pelanggaran pemilu dengan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye maupun menggunakan atribut kampanye dalam tugas penyelenggaraan negara menjadi terbuka lebar," ujar Suhartoyo lagi.
Baca juga: Imbas Pilpres 2024, MK Minta Pejabat Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas Bareng Kampanye
Namun, dalam putusannya, MK menilai bahwa dalil pelanggaran kampanye yang dituduhkan terhadap Airlangga tidak terbukti.
Hanya saja, Mahkamah mengatakan, netralitas aparat adalah aspek penting dari prinsip demokrasi yang melindungi kebebasan politik dan partisipasi masyarakat dalam proses politik.
Tanpa netralitas, Suhartoyo mengatakan, demokrasi dapat terancam oleh otoritarianisme.
"Dalam konteks demikian, maka netralitas aparat dalam pemilu tidak hanya merupakan prinsip etis yang mendasar, tetapi juga krusial untuk menjaga kesehatan demokrasi dan stabilitas politik suatu negara," kata dia.
Oleh karena itu, dalam rangka penataan ke depan, kesadaran dan pemahaman tentang penataan demokrasi, penyelenggaraan pemilu perlu senantiasa mempertimbangkan tidak hanya aspek regulasi tetapi juga aspek etik para pemegang jabatan publik.
"Dengan demikian, diharapkan dapat membentuk sistem yang kuat untuk mengantisipasi ketidaknetralan aparatur negara dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus memastikan proses pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Hakim Arief: Presiden Boleh Kampanye jika Ikut Pilpres, Bukan Promosikan Paslon yang Didukung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.