Adapun dalam pembacaan putusannya pada Senin, MK menilai tidak ada hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK pun menolak dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding bansos sebagai salah satu alat kecurangan.
Selain itu, MK juga menolak sejumlah dalil lain yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Rinciannya yakni dalil dugaan mobilisasi aparat desa dan pendidikan, dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dugaan ketidaknetralan dalam pencopotan baliho saat kedatangan Presiden Jokowi di Bali maupun penyambutan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terhadap Prabowo Subianto.
Mahkamah menyebutkan, dalil-dalil berkaitan dengan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Istana: Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.