Menurut Zulkifli Hasan, putusan MK yang dibacakan pada Senin (22/4/2024) tersebut bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, dia mengatakan, sebaiknya semua pihak mengakhiri silang pendapat soal pilpres yang selama ini menguras banyak energi.
"Putusan MK itu final, mengikat. Putusan lembaga menolak semua gugatan (Paslon) 01 dan 03. Dan bahwa ada pendapat hakim (dissenting opinion) ya biasa saja. Saya ajak juga untuk menghormati putusan, bersatu kembali menatap hari ini, hari esok," ujarnya di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Pria yang karib disapa Zulhas ini mengungkapkan, Indonesia punya semua syarat untuk menjadi negara maju.
Namun, diperlukan kerja sama semua pihak untuk membangun bangsa.
"Tidak mungkin negara ini dibangun satu kelompok atau golongan. Mari kita akhiri silang sengketa yang membutuhkan energi banyak, sekali lagi mari bersatu untuk Indonesia," kata Zulhas.
Kedua perkara itu masing-masing diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.
Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Adapun dalam pembacaan putusannya pada Senin, MK menilai tidak ada hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Selain itu, MK juga menolak sejumlah dalil lain yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Rinciannya yakni dalil dugaan mobilisasi aparat desa dan pendidikan, dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dugaan ketidaknetralan dalam pencopotan baliho saat kedatangan Presiden Jokowi di Bali maupun penyambutan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terhadap Prabowo Subianto.
Mahkamah menyebutkan, dalil-dalil berkaitan dengan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak beralasan menurut hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/14504031/respons-putusan-mk-zulhas-mari-bersatu-kembali-kita-akhiri-silang-sengketa