JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berpandangan, hakim konstitusi bermain mata untuk memaklumi praktik politik anggaran gentong babi dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Feri menjelaskan politik anggaran gentong babi seharusnya terbukti, apabila pemerintah menggunakan insentif dana anggaran tersebut pada tahun pemilu.
“Jadi kesalahan cara membuktikan, cara memahami ini, bukan berarti hakim konstitusi dan para kuasa hukum tidak paham, tapi karena memang mereka sedang bermain mata untuk memaklumi ini,” kata Feri dalam tayangan Obrolan Newsroom yang disiarkan di YouTube Kompas.com, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak, Prabowo: Terima Kasih kepada MK yang Sudah Jalankan Tugas Berat
Istilah politik gentong babi sebelumnya sempat disinggung oleh ekonom senior Universitas Indonesia, Faisal Basri, saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Faisal menyinggung banyaknya alokasi dan jenis bantuan sosial yang digulirkan pemerintah selama masa Pilpres 2024. Salah satunya penyaluran bansos untuk mengatasi dampak El Nino.
Padahal, menurut Faisal, skala El Nino yang dirasakan masyarakat pada tahun ini, lebih kecil dibandingkan tahun 2021. Namun, anggaran yang digelontorkan pemerintah, jauh lebih besar tahun ini dibandingkan 2021.
Menurut Antonius Saragintan dan Syahrul Hidayat dalam buku Politik Pork Barrel di Indonesia (2011), politik gentong babi adalah usaha petahana untuk menggelontorkan dan mengalokasikan sejumlah dana dengan tujuan tertentu.
Istilah “tujuan” dalam pengertian tersebut merujuk kepada usaha agar dirinya terpilih kembali dan menjabat selama beberapa tahun ke depan.
Sementara itu, Feri menjelaskan, politik anggaran gentong babi merupakan turunan dari politik gentong babi. Sama seperti Faisal Basri, Feri menilai, penyaluran bansos pada masa pemilu merupakan bagian dari politik anggaran gentong babi, namun bukan politik gentong babi dalam artian yang lebih luas.
Baca juga: Cak Imin dan PKB Apresiasi 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres
Menurut dia, masalah dalam hal politik anggaran gentong babi ini terkait bukan soal persetujuan anggaran bansosnya, melainkan soal penyimpanan dan penggunaannya di tahun pemilu.
“Nah kata tahun pemilu ini yang menjadi penting. Bukan kata, ini sudah disetujui anggarannya. Jadi dalam politik gentong babi dan anggaran gentong babi, tahun pemilunya itu yang menjadi bukti yang signiifkan dan itu terjadi,” jelas dia.
Bahkan, menurut dia, persoalan politik anggaran gentong babi juga sudah terjelaskan dalam sidang.
“Itu sebenernya terjelaskan dengan baik dalam persidangan baik diakui atau tidak diakui oleh para menteri. Mereka telah menggunakan insentif dana anggaran di tahun pemilu,” imbuh Feri.
Ia menambahkan, untuk melihat ada atau tidaknya politik anggaran gentong babi dalam pilpres yaitu dengan melihat apakah ada insentif atau bantuan pemerintah yang dikucurkan di tahun pemilu.
Hal ini, lanjut dia, tidak bisa dibuktikan dengan membuktikan adanya puluhan juta masyarakat yang mencoblos calon tertentu usai menerima bansos atau bantuan dari politik anggaran gentong babi tersebut.