Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Kompas.com - 19/04/2024, 18:39 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemikir kebhinekaan, Sukidi meminta para hakim konstitusi mengurai persoalan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, seperti yang diutarakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Menurut dia, Megawati sempat menyebutkan dua akar persoalan pilpres kemarin, yaitu nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Inilah akar masalah utama yang disuarakan secara jernih oleh Bu Megawati,” ujar Sukidi di forum Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Dia menyampaikan, praktik nepotisme itu menjadi jalan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Baca juga: Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hal itu nampak dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 soal uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Kala itu, MK memutuskan mengubah syarat batas usia capres-cawapres dari yang awalnya minimal 40 menjadi boleh berusia di bawah itu. Dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sementara Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK ikut serta dalam proses pengambilan keputusan itu.

“Karena itu, Jumat yang mulia ini, Jumat hari yang dirahmati Tuhan untuk bertobat dan menegakkan kembali konstitusi dan kerusakan karena permainan konstitusional yang kasar, vulgar, dan agresif,” kata Sukidi.

“Itu bentuk pendekatan kekuasaan yang melakukan intervensi terhadap MK yang membuat MK berada di titik nadir,” ujarnya lagi.

Baca juga: MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Terakhir, Sukidi juga menganggap bahwa putusan MK bakal menyelamatkan demokrasi di Tanah Air.

Pasalnya, praktik nepotisme tidak sesuai dengan amanat reformasi yang akhirnya melahirkan demokrasi.

“Kematian demokrasi ditandai bukan hanya soal aturan hukum yang dirusak dan tidak ditaati. Tetapi ditandai dengan rusaknya norma demokrasi yang tidak tertulis,” kata Sukidi.

Diketahui, Megawati sempat mengirimkan dokumen amicus curiae ke MK.

Amicus curiae adalah sahabat pengadilan dan dapat diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Namun, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Baca juga: Marak Amicus Curiae, Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com