Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Kompas.com - 19/04/2024, 15:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai bahwa maraknya pengajuan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dapat jadi dasar hakim konstitusi untuk mendalaminya.

Meskipun amicus curiae hal baru dalam sengketa pilpres, bagi MK hal itu tidak asing karena mereka pernah menerima amicus curiae dalam sidang-sidang pengujian Undang-Undang (UU).

"Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

"Hal itu menjadi dasar hukum bagi kehadiran sahabat peradilan atau amicus curiae. Dalam Peraturan MK tentang Tata Cara Dalam Berperkara Pengujian UU hal itu juga dimungkinkan melalui pihak yang berkepentingan secara langsung atau tidak langsung atas perkara pengujian UU di MK," ujarnya lagi.

Baca juga: Pakar: Amicus Curiae untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Titi mengungkapkan, amicus curiae memang bukan bagian dari alat bukti.

Namun, dia mengatakan, pandangan-pandangan amicus curiae oleh pihak di luar perkara pun, seandainya didalami para hakim, tidak akan dimuat dalam pertimbangan putusan.

Akan tetapi, menurut Titi, pandangan amicus curiae dapat menjadi hal yang memperkuat keyakinan majelis hakim konstitusi dalam membuat argumentasi putusan.

"Keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," katanya.

Titi meyakini bahwa maraknya amicus curiae menjadi indikasi dari tingginya kepedulian publik atas proses penyelenggaraan Pemilu 2024, bahwa pemilu bukan hanya pemungutan suara melainkan serangkaian proses yang juga harus dikawal agar berjalan selaras kehendak konstitusi.

"Digunakan atau tidak sepenuhnya menjadi keputusan dari para hakim MK," ujar Titi.

Baca juga: Aktivis Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Sebelumnya diberitakan, MK hanya akan mendalami 14 surat amicus curiae yang diterima hingga Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, 19 surat amicus curiae lain yang diterima setelahnya hingga Kamis (18/4/2024) tidak didalami oleh hakim konstitusi.

"Didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis.

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," ujarnya lagi.

Dari 14 itu, surat amicus curiae yang dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu yang akan didalami.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com