JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres0 nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa mereka teguh menyebut jumlah hasil perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah nol.
Todung menjelaskan hasil tersebut didasarkan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran, sehingga menghasilkan hasil yang cacat dan perolehan suara yang tidak sah.
"Kenapa kami memberikan angka nol untuk perolehan paslon (pasangan calon) 02? Karena proses yang cacat itu akan melahirkan hasil yang cacat. Proses yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Tidak menghasilkan output yang sah, legitimate, dan valid," kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Karena itu, kami konsekuen dengan apa yang kami rekomendasikan, penuhnya pelanggaran itu membuat output dari pemilu termasuk pencoblosan 14 februari itu tidak bisa dianggap sah," ujarnya lagi.
Baca juga: Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?
Todung juga menyarankan agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan permohonan Ganjar-Mahfud terkait pengkosongan perolehan suara paslon nomor urut 2 dan bisa melakukan pemungutan suara ulang.
"Ada yurisprudensi baik di indonesia, maupun tempat-tempat lain untuk diskualifikasi, pemungutan suara ulang. Itu yurisprudensinya ada dan waktunya cukup. Karena memang anggaran untuk pemilu kan dicadangkan untuk dua putaran," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI keliru dalam melakukan penghitungan suara di Pilpres 2024.
Baca juga: Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menyatakan, kekeliruan penghitungan KPU terjadi karena pasangan Prabowo-Gibran seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali di Pilpres 2024.
"Penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU) adalah keliru. Karena harusnya paslon 02 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali," ujar Annisa dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Argumentasi Annisa tersebut berangkat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang erat kaitannya dengan pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu dan rusaknya integritas Pilpres 2024.
Dia mengatakan, setidaknya ada dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024. Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kedua, melakukan pelanggaran prosedur pemilu.
Baca juga: Soal Amicus Curiae Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.