Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kompas.com - 16/04/2024, 16:11 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyebut ada fakta tidak terbantahkan gerakan nepotisme dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang menggunakan lembaga kepresidenan.

Hal itu disampaikan dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

"Ada fakta tidak terbantahkan bahwa terjadi tindakan nepotisme yang menggunakan lembaga kepresidenan dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa hal itu menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2," tulis dokumen kesimpulan tersebut.

Dijelaskan, bentuk nepotisme itu telah dibuktikan dengan lampiran bukti P-31 sampai dengan P-36 yang disampaikan ke MK.

Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Alat bukti tersebut juga dikonfirmasi melalui keterangan ahli Prof Djohermansyah Djohan yang merupakan ahli otonomi daerah dalam sidang tanggal 1 April 2024.

"Ahli dalam keterangannya menyatakan bahwa Pilpres 2024 tidak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil disebabkan karena Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan pemerintah sesuai amanat Pasal 4 UUD Tahun 1945 mendukung atau berpihak kepada paslon 02," tulis dokumen tersebut.

"Di mana putranya (Gibran Rakabuming Raka) menjadi cawapres dan Menhannya (Prabowo Subianto) menjadi capres," tulis kalimat berikutnya.

Dokumen kesimpulan tersebut juga menjelaskan bahwa pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait yaitu Prabowo-Gibran dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak secara tegas membantah aksi nepotisme yang dilakukan Kepala Negara ini.

Atas dasar alasan itu, menurut Kubu Anies-Muhaimin, dalil terkait nepotisme yang diajukan bisa dibuktikan secara sah dan tidak mampu dibantah oleh termohon.

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com