Pihak Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada para ahli waris 12 korban kecelakaan maut itu.
Meskipun terindikasi mobil yang korban tumpangi adalah travel gelap, Jasa Raharja tetap memberikan santunan dengan dasari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1963 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzzana mengatakan, kecelakaan di Tol Japek Kilometer 58 itu termasuk dalam kecelakaan dua kendaraan atau lebih.
"Karena ini undang-undangnya (dikenakan) Undang-Undang 34, jadi kecelakaan atas dua kendaraan atau lebih (akan) dijamin Undang-Undang 34," imbuh Dewi.
Baca juga: Imbas Kecelakaan Gran Max di KM 58, Polisi Susun Regulasi untuk Tilang Travel Gelap
Dewi menegaskan, ketika terjadi kecelakaan antara dua kendaraan atau lebih, Jasa Raharja tidak melihat status apakah kendaraan tersebut adalah sebuah travel ilegal atau resmi.
"Tidak melihat itu," imbuh dia.
Ia menjelaskan, Jasa Raharja telah memberikan santunan Rp 50 juta untuk setiap ahli waris dari korban meninggal dunia.
Santunan itu resmi disalurkan Jasa Raharja setelah proses identifikasi para korban diselesaikan oleh DVI Mabes Polri.
"Jadi ketika nanti jenazah sudah diserahkan kepada keluarga, Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunannya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan Rp 50 juta," ucapnya.
Dewi menyampaikan, penyerahan santunan bisa dilakukan dengan cepat karena data para korban sebelum identifikasi diterima lebih awal.
Tim Jasa Raharja kemudian melakukan survei kepada para ahli waris untuk melengkapi berkas dokumen mereka.
Dewi mengingatkan, meski keluarga korban mendapat santunan, uang tidak bisa menggantikan kehadiran mereka yang telah tiada.
Godok regulasi penilangan travel gelap
Untuk mencegah peristiwa serupa terulang, Mabes Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang menggodok regulasi terkait penilangan travel gelap.
Trunoyudo mengatakan, koordinasi terkait penilangan ini akan dijalankan setelah mendapat arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Terkait regulasi (penilangan) Menhub dan Korlantas akan melakukan kolaborasi dan berkoordinasi terkait hal tersebut," ujarnya.
Baca juga: KNKT: Kecelakaan di KM 58 karena Sopir Gran Max Bekerja Melebihi Batas Waktu
Ia berharap masyarakat bisa menunggu regulasi penilangan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama Polri.
Regulasi penilangan para travel gelap ini juga diperlukan karena kecelakaan yang berlangsung di Tol Japek Kilometer 58 disebabkan oleh sopir travel gelap yang mengendarai Gran Max mengalami kelelahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.