Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesimpulan Polisi soal Kecelakaan Km 58: Sopir "Travel Gelap" Gran Max Kelelahan Mengemudi 4 Hari Nonsetop

Kompas.com - 16/04/2024, 06:50 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

Pihak Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada para ahli waris 12 korban kecelakaan maut itu.

Meskipun terindikasi mobil yang korban tumpangi adalah travel gelap, Jasa Raharja tetap memberikan santunan dengan dasari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1963 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzzana mengatakan, kecelakaan di Tol Japek Kilometer 58 itu termasuk dalam kecelakaan dua kendaraan atau lebih.

"Karena ini undang-undangnya (dikenakan) Undang-Undang 34, jadi kecelakaan atas dua kendaraan atau lebih (akan) dijamin Undang-Undang 34," imbuh Dewi.

Baca juga: Imbas Kecelakaan Gran Max di KM 58, Polisi Susun Regulasi untuk Tilang Travel Gelap

Dewi menegaskan, ketika terjadi kecelakaan antara dua kendaraan atau lebih, Jasa Raharja tidak melihat status apakah kendaraan tersebut adalah sebuah travel ilegal atau resmi.

"Tidak melihat itu," imbuh dia.

Ia menjelaskan, Jasa Raharja telah memberikan santunan Rp 50 juta untuk setiap ahli waris dari korban meninggal dunia.

Santunan itu resmi disalurkan Jasa Raharja setelah proses identifikasi para korban diselesaikan oleh DVI Mabes Polri.

"Jadi ketika nanti jenazah sudah diserahkan kepada keluarga, Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunannya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan Rp 50 juta," ucapnya.

Dewi menyampaikan, penyerahan santunan bisa dilakukan dengan cepat karena data para korban sebelum identifikasi diterima lebih awal.

Tim Jasa Raharja kemudian melakukan survei kepada para ahli waris untuk melengkapi berkas dokumen mereka.

Dewi mengingatkan, meski keluarga korban mendapat santunan, uang tidak bisa menggantikan kehadiran mereka yang telah tiada.

Godok regulasi penilangan travel gelap

Untuk mencegah peristiwa serupa terulang, Mabes Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang menggodok regulasi terkait penilangan travel gelap.

Trunoyudo mengatakan, koordinasi terkait penilangan ini akan dijalankan setelah mendapat arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Terkait regulasi (penilangan) Menhub dan Korlantas akan melakukan kolaborasi dan berkoordinasi terkait hal tersebut," ujarnya.

Baca juga: KNKT: Kecelakaan di KM 58 karena Sopir Gran Max Bekerja Melebihi Batas Waktu

Ia berharap masyarakat bisa menunggu regulasi penilangan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama Polri.

Regulasi penilangan para travel gelap ini juga diperlukan karena kecelakaan yang berlangsung di Tol Japek Kilometer 58 disebabkan oleh sopir travel gelap yang mengendarai Gran Max mengalami kelelahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com