Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesimpulan Polisi soal Kecelakaan Km 58: Sopir "Travel Gelap" Gran Max Kelelahan Mengemudi 4 Hari Nonsetop

Kompas.com - 16/04/2024, 06:50 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis duka mengiringi 12 jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58 yang dikeluarkan satu per satu dari ruang jenazah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).

Para keluarga korban berlinang air mata melihat peti berwarna putih dimasukkan ke mobil jenazah.

Mereka juga turut mengiringi peti yang masuk, sirene mobil jenazah meraung mengantarkan 12 jenazah ke tempat peristirahatan terakhir mereka.

Kilas kronologi peristiwa nahas ini terjadi di wilayah Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024).

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu bus Primajasa nomor polisi B7655 TGD, Gran Max B1635 BKT, dan Daihatsu Terios.

Kronologi dan penyebab kecelakaan

Dari laporan pihak kepolisian, mobil Gran Max dari arah Jakarta tiba-tiba oleng ke sebelah kanan jalur contraflow dan menabrak bus.

Mobil Terios yang berada di belakang bus kemudian menabrak bagian belakang bus.

Gran Max dan Terios terbakar. Kejadian itu mengakibatkan semua penumpang Gran Max yang berjumlah 12 orang tewas.

Baca juga: Microsleep Penyebab Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Begini Menghindarinya

Karopenmas Divis Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil kesimpulan sementara, kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58 itu disebabkan oleh kelelahan sopir Gran Max dengan nomor polisi B 1635 BKT berinisial UK.

Menurut Trunoyudo, UK yang terindikasi sebagai sopir travel gelap itu sudah berkendara selama empat hari dari Jakarta-Ciamis dan sebaliknya tanpa henti dari 5 April 2024.

"Jakarta-Ciamis sampai dengan tanggal 8 sehingga pengemudi tersebut mengalami kelelahan yang mengakibatkan microsleep atau mengantuk karena kelelahan," ucap dia.

Para korban berhasil diidentifikasi

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri telah merilis 12 identitas korban kecelakaan mudik Lebaran di Kilometer 58 Jakarta-Cikampek yang terjadi pada Senin (8/4/2024).

Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana mengatakan, identifikasi tersebut berjalan panjang karena menggunakan metode kecocokan DNA yang memerlukan waktu 6-7 hari.

Setelah pencocokan selesai, jenazah yang tak dikenal lagi karena ikut terbakar dalam peristiwa kecelakaan itu bisa dikenali lagi.

Baca juga: Ini Alasan Jasa Raharja Tetap Berikan Santunan Keluarga Korban Kecelakaan KM 58 Meski Terindikasi Travel Gelap

Terdapat tujuh jenazah berjenis kelamin laki-laki dan lima jenazah berjenis kelamin perempuan yang diidentifikasi dengan nama-nama sebagai berikut:

1. Najwa Ghefira, perempuan 21 tahun, asal Kabupaten Kuningan, berdasarkan pemeriksaan gigi;

2. Eva Daniawati, perempuan 30 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA;

3. Sendi Handian, laki-laki, 18 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA;

4. Aisya Hasna Humaira, perempuan, 18 tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA;

5. Azfar Waldan Rabbani, laki-laki, 14 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA;

6. Ukar Karmana, laki-laki, 55 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA;

7. Zihan Windiansyah, laki-laki, 25 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA;

8. Jasmine Mufidah Zulfa, perempuan, 10 tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA;

9. Nina Kania, perempuan, 31 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan pemeriksaan gigi dan properti;

10. Ahim Romansah, laki-laki, 38 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA;

11. Rizki Prastya, laki-laki, 22 tahun, asal Kabupaten Clamis, berdasarkan DNA;

12. Muhamad Nurzaki, laki-laki, 21 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.

Diberikan santunan meski teridentifikasi travel gelap

Pihak Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada para ahli waris 12 korban kecelakaan maut itu.

Meskipun terindikasi mobil yang korban tumpangi adalah travel gelap, Jasa Raharja tetap memberikan santunan dengan dasari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1963 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzzana mengatakan, kecelakaan di Tol Japek Kilometer 58 itu termasuk dalam kecelakaan dua kendaraan atau lebih.

"Karena ini undang-undangnya (dikenakan) Undang-Undang 34, jadi kecelakaan atas dua kendaraan atau lebih (akan) dijamin Undang-Undang 34," imbuh Dewi.

Baca juga: Imbas Kecelakaan Gran Max di KM 58, Polisi Susun Regulasi untuk Tilang Travel Gelap

Dewi menegaskan, ketika terjadi kecelakaan antara dua kendaraan atau lebih, Jasa Raharja tidak melihat status apakah kendaraan tersebut adalah sebuah travel ilegal atau resmi.

"Tidak melihat itu," imbuh dia.

Ia menjelaskan, Jasa Raharja telah memberikan santunan Rp 50 juta untuk setiap ahli waris dari korban meninggal dunia.

Santunan itu resmi disalurkan Jasa Raharja setelah proses identifikasi para korban diselesaikan oleh DVI Mabes Polri.

"Jadi ketika nanti jenazah sudah diserahkan kepada keluarga, Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunannya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan Rp 50 juta," ucapnya.

Dewi menyampaikan, penyerahan santunan bisa dilakukan dengan cepat karena data para korban sebelum identifikasi diterima lebih awal.

Tim Jasa Raharja kemudian melakukan survei kepada para ahli waris untuk melengkapi berkas dokumen mereka.

Dewi mengingatkan, meski keluarga korban mendapat santunan, uang tidak bisa menggantikan kehadiran mereka yang telah tiada.

Godok regulasi penilangan travel gelap

Untuk mencegah peristiwa serupa terulang, Mabes Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang menggodok regulasi terkait penilangan travel gelap.

Trunoyudo mengatakan, koordinasi terkait penilangan ini akan dijalankan setelah mendapat arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Terkait regulasi (penilangan) Menhub dan Korlantas akan melakukan kolaborasi dan berkoordinasi terkait hal tersebut," ujarnya.

Baca juga: KNKT: Kecelakaan di KM 58 karena Sopir Gran Max Bekerja Melebihi Batas Waktu

Ia berharap masyarakat bisa menunggu regulasi penilangan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama Polri.

Regulasi penilangan para travel gelap ini juga diperlukan karena kecelakaan yang berlangsung di Tol Japek Kilometer 58 disebabkan oleh sopir travel gelap yang mengendarai Gran Max mengalami kelelahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com