Menurut Fitra Arsil (2018), Perppu pada berbagai negara di dunia digunakan sebagai instrumen bagi presiden untuk melakukan bypass legislation dengan memotong proses pembentukan undang-undang di parlemen sekaligus menjadi pemimpin dalam pengambilan kebijakan di parlemen.
Berdasarkan realita tersebut, penyaluran bansos oleh Presiden secara langsung pada dasarnya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan apapun karena tidak terdapat pembatasan atas pelaksanaan tugas presiden.
Namun, penyaluran bansos tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan, mengapa penyaluran tersebut tidak dilakukan oleh Mensos saja sebagai ‘pembantu’ presiden untuk mengatasi isu kesejahteraan sosial dan kemanusiaan?
Belum lagi persoalan bantuan yang diberikan berbentuk sembako, padahal Mensos dan jajarannya telah memberikan bansos berupa Bantuan Langsung Tunai dengan mengirimkannya langsung ke rekening para penerima manfaat tanpa perantara.
Dengan adanya kondisi ini, wajar saja jika terdapat asumsi bahwa presiden tidak percaya bahwa Mensos telah menyalurkan bansos dengan baik dan akurat.
Asumsi tersebut muncul karena presiden mesti turun tangan langsung untuk menyelesaikan permasalahan penyaluran bansos.
Ketidakpercayaan presiden terhadap menteri yang ditunjuknya merupakan anomali dalam kabinet di sistem Pemerintahan Presidensial.
Menurut Qurrata Ayuni dan Charles Simabura (2023), presiden mengendalikan secara penuh penunjukkan menteri yang akan mengisi kabinetnya karena legitimasi antara presiden dan parlemen sama besarnya dalam sistem pemerintahan Presidensial.
Hal ini menjadi alasan mendasar untuk mempertanyakan tindakan presiden yang terus menerus memberikan bansos secara langsung dengan label ‘Bantuan Presiden Republik Indonesia’.
Tindakan ini menjadi semakin ganjil karena terdapat korelasi antara pemberian bansos dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja presiden sebagaimana yang terekam dalam berbagai jajak pendapat. Salah satunya adalah Jajak Pendapat dari Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan dalam rentang waktu 30 Desember 2023 – 6 Januari 2024.
Dalam jajak pendapat tersebut, terdapat 76,5 persen responden yang puas dengan kinerja presiden dengan rincian 15 persen sangat puas dan 61,5 persen menyatakan puas.
Survei tersebut juga menanyakan alasan responden dalam menentukan kepuasannya terhadap kinerja presiden. Dari 76,5 persen responden yang puas tersebut, 39 persen di antaranya menyatakan puas dengan kinerja presiden karena memberikan bansos pada rakyat kecil.
Dengan angkanya yang signifikan tersebut, bansos terbukti memengaruhi kepuasaan masyarakat terhadap kinerja presiden.
Pada akhirnya, pemberian bansos oleh presiden dengan menggunakan dana operasional secara tidak langsung akan menjadi contoh bagi pejabat lainnya.
Dengan alibi untuk menunjang tugas dan kewenangannya, para pejabat bisa saja akan berlomba-lomba menggelontorkan bansos menggunakan alokasi anggaran dana operasional untuk menjaga tingkat kepuasan masyarakat terhadap dirinya.
Maka dari itu, jangan heran kalau kedepannya terdapat bansos khusus dari pejabat lainnya mulai dari menteri di tingkat nasional sampai bupati/wali kota di kabupaten/kota untuk menjaga kepuasan masyarakat terhadap dirinya sekaligus memenangkan kompetisi elektoral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.