Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satrio Alif
Peneliti

Peneliti di Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan Associate Editor di Jurnal Konstitusi dan Demokrasi Fakultas Hukum UI. Sampai saat ini, telah menulis belasan artikel ilmiah di Jurnal Bereputasi tingkat nasional dan internasional yang dapat diakses melalui: https://www.researchgate.net/profile/Satrio-Febriyanto

Merasionalisasi Penyaluran Bansos sebagai "Tugas" Presiden

Kompas.com - 12/04/2024, 06:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menurut Fitra Arsil (2018), Perppu pada berbagai negara di dunia digunakan sebagai instrumen bagi presiden untuk melakukan bypass legislation dengan memotong proses pembentukan undang-undang di parlemen sekaligus menjadi pemimpin dalam pengambilan kebijakan di parlemen.

Berdasarkan realita tersebut, penyaluran bansos oleh Presiden secara langsung pada dasarnya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan apapun karena tidak terdapat pembatasan atas pelaksanaan tugas presiden.

Namun, penyaluran bansos tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan, mengapa penyaluran tersebut tidak dilakukan oleh Mensos saja sebagai ‘pembantu’ presiden untuk mengatasi isu kesejahteraan sosial dan kemanusiaan?

Belum lagi persoalan bantuan yang diberikan berbentuk sembako, padahal Mensos dan jajarannya telah memberikan bansos berupa Bantuan Langsung Tunai dengan mengirimkannya langsung ke rekening para penerima manfaat tanpa perantara.

Dengan adanya kondisi ini, wajar saja jika terdapat asumsi bahwa presiden tidak percaya bahwa Mensos telah menyalurkan bansos dengan baik dan akurat.

Asumsi tersebut muncul karena presiden mesti turun tangan langsung untuk menyelesaikan permasalahan penyaluran bansos.

Ketidakpercayaan presiden terhadap menteri yang ditunjuknya merupakan anomali dalam kabinet di sistem Pemerintahan Presidensial.

Menurut Qurrata Ayuni dan Charles Simabura (2023), presiden mengendalikan secara penuh penunjukkan menteri yang akan mengisi kabinetnya karena legitimasi antara presiden dan parlemen sama besarnya dalam sistem pemerintahan Presidensial.

Hal ini menjadi alasan mendasar untuk mempertanyakan tindakan presiden yang terus menerus memberikan bansos secara langsung dengan label ‘Bantuan Presiden Republik Indonesia’.

Tindakan ini menjadi semakin ganjil karena terdapat korelasi antara pemberian bansos dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja presiden sebagaimana yang terekam dalam berbagai jajak pendapat. Salah satunya adalah Jajak Pendapat dari Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan dalam rentang waktu 30 Desember 2023 – 6 Januari 2024.

Dalam jajak pendapat tersebut, terdapat 76,5 persen responden yang puas dengan kinerja presiden dengan rincian 15 persen sangat puas dan 61,5 persen menyatakan puas.

Survei tersebut juga menanyakan alasan responden dalam menentukan kepuasannya terhadap kinerja presiden. Dari 76,5 persen responden yang puas tersebut, 39 persen di antaranya menyatakan puas dengan kinerja presiden karena memberikan bansos pada rakyat kecil.

Dengan angkanya yang signifikan tersebut, bansos terbukti memengaruhi kepuasaan masyarakat terhadap kinerja presiden.

Pada akhirnya, pemberian bansos oleh presiden dengan menggunakan dana operasional secara tidak langsung akan menjadi contoh bagi pejabat lainnya.

Dengan alibi untuk menunjang tugas dan kewenangannya, para pejabat bisa saja akan berlomba-lomba menggelontorkan bansos menggunakan alokasi anggaran dana operasional untuk menjaga tingkat kepuasan masyarakat terhadap dirinya.

Maka dari itu, jangan heran kalau kedepannya terdapat bansos khusus dari pejabat lainnya mulai dari menteri di tingkat nasional sampai bupati/wali kota di kabupaten/kota untuk menjaga kepuasan masyarakat terhadap dirinya sekaligus memenangkan kompetisi elektoral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com