Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satrio Alif
Peneliti

Peneliti di Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan Associate Editor di Jurnal Konstitusi dan Demokrasi Fakultas Hukum UI. Sampai saat ini, telah menulis belasan artikel ilmiah di Jurnal Bereputasi tingkat nasional dan internasional yang dapat diakses melalui: https://www.researchgate.net/profile/Satrio-Febriyanto

Merasionalisasi Penyaluran Bansos sebagai "Tugas" Presiden

Kompas.com - 12/04/2024, 06:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Secara umum, kesaksian tersebut mampu memberikan rasionalisasi kenaikan anggaran bansos untuk mengantisipasi potensi krisis yang terjadi di Indonesia seperti di bidang pangan karena terjadinya el-nino.

Hal tersebut sejalan dengan pendapat Heru Susetyo (2024) bahwa orientasi utama dari bansos adalah bukan hanya menjadi instrumen kuratif untuk menyelesaikan kemiskinan, melainkan beroritentasi pula sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemiskinan.

Meskipun permasalahan kenaikan anggaran bansos dapat dijawab pemerintah, terdapat kemunculan permasalahan berupa penyaluran bansos langsung oleh Presiden yang menggunakan Dana Operasional Presiden (DOP) sebagai sumber pengeluaran.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008, DOP didefinisikan sebagai dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.

Pengelolaan DOP tidak dilakukan langsung oleh presiden/wakil presiden, melainkan dilakukan oleh menteri sekretaris negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, DOP sudah ditujukan untuk melakukan kegiatan yang bersifat spesifik antara lain: (i) representasi; (ii) pelayanan; (iii) keamanan; (iv) biaya kemudahan; dan (v) kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.

Ketentuan ini pada dasarnya telah memberikan rambu pembatasan yang jelas mengenai penggunaan DOP.

Sayangnya, ketentuan ini kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008.

Keberadaan peraturan baru tersebut mengubah konsep DOP menjadi dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden, yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah presiden atau wakil presiden.

Ketentuan baru tersebut kembali membuat peruntukkan dari DOP menjadi tidak lagi memiliki batasan tujuan penggunaannya. Terlebih, ketentuan baru tersebut juga membuat penggunaan DOP menjadi kebijakan diskresi dari presiden semata.

Kondisi ini menjadi makin pelik karena tidak ada pembatasan mengenai tugas presiden di mana UUD 1945 hanya mengatur bahwa presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan.

Lebih lanjut, UUD 1945 hanya mengatur relasi antara presiden dengan lembaga negara lain seperti proses pembentukan undang-undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan kuota 3 orang hakim dalam susunan hakim Mahkamah Konstitusi.

Tidak ada satupun ketentuan dalam UUD 1945 yang membatasi tugas presiden dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan.

Ketiadaan pembatasan ini membuat presiden memiliki kewenangan diskresi yang sangat besar menjalankan kekuasaan eksekutif yang dipegangnya.

Hal ini, bahkan membuat presiden memiliki kewenangan yang dimiliki oleh cabang kekuaaan di luar eksekutif seperti kewenangan untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com