Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pegawai Kementerian ESDM Terpidana Korupsi Tukin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 05/04/2024, 19:18 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan kepada 10 pegawai Kementerian ESDM yang menjadi terpidana korupsi tunjangan kinerja (tukin).

10 koruptor tersebut dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin pada Kamis (4/4/2024) kemarin.

Ali menegaskan tindakan tersebut sudah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Hal Memberatkan Putusan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Dilakukan Saat Pandemi Covid-19

Berikut daftar nama terpidana korupsi dan amar putusannya:

1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 12,4 miliar

2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,5 miliar

3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 355,4 juta

4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2,5 miliar

Baca juga: 10 Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Terima Putusan Hakim

5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,2 miliar

6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,6 miliar

7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 679,9 juta

8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 963,5 juta

9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 805,7 juta

Baca juga: Otak Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 12,4 Miliar

10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com