JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan kepada 10 pegawai Kementerian ESDM yang menjadi terpidana korupsi tunjangan kinerja (tukin).
10 koruptor tersebut dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin pada Kamis (4/4/2024) kemarin.
Ali menegaskan tindakan tersebut sudah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Berikut daftar nama terpidana korupsi dan amar putusannya:
1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 12,4 miliar
2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,5 miliar
3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 355,4 juta
4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2,5 miliar
5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,2 miliar
6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,6 miliar
7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 679,9 juta
8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 963,5 juta
9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 805,7 juta
10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar.
Adapun lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
Diketahui, 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM itu diduga melakukan korupsi uang tukin sebesar Rp 27,6 miliar.
Jumlah kerugian negara Rp 27,6 miliar akibat mark up uang tukin itu diperoleh berdasarkan audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap.
"Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” ucap jaksa KPK.
Para pegawai Kementerian ESDM itu dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/19183931/10-pegawai-kementerian-esdm-terpidana-korupsi-tukin-dijebloskan-ke-lapas