Salin Artikel

10 Pegawai Kementerian ESDM Terpidana Korupsi Tukin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan kepada 10 pegawai Kementerian ESDM yang menjadi terpidana korupsi tunjangan kinerja (tukin).

10 koruptor tersebut dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin pada Kamis (4/4/2024) kemarin.

Ali menegaskan tindakan tersebut sudah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Berikut daftar nama terpidana korupsi dan amar putusannya:

1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 12,4 miliar

2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,5 miliar

3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 355,4 juta

4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2,5 miliar

5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,2 miliar

6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,6 miliar

7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 679,9 juta

8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 963,5 juta

9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 805,7 juta

10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar.

Adapun lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Diketahui, 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM itu diduga melakukan korupsi uang tukin sebesar Rp 27,6 miliar.

Jumlah kerugian negara Rp 27,6 miliar akibat mark up uang tukin itu diperoleh berdasarkan audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap.

"Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” ucap jaksa KPK.

Para pegawai Kementerian ESDM itu dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/19183931/10-pegawai-kementerian-esdm-terpidana-korupsi-tukin-dijebloskan-ke-lapas

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke