Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Terima Putusan Hakim

Kompas.com - 15/03/2024, 17:40 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh terdakwa kasus korusi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lernhard Febian Sirait yang dihukum 6 tahun penjara misalnya, memutuskan menerima hukuman dari Majelis Hakim.

"Dari terdakwa Lernhard Febian Sirait, menerima yang mulia," ucap Lenhard saat diminta tanggapan dari Hakim, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Sembilan terdakwa lain juga menyampaikan tanggapan yang sama. Hakim lantas menyatakan sidang putusan tindak pidana korupsi Tukin Kementerian ESDM selesai dan hakim juga meminta maaf apabila ada kekeliruan.

Baca juga: Otak Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 12,4 Miliar

"Baik, setelah diputusnya perkara tersebut, maka pemeriksaan terhadap perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asmudi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim menyatakan dalam putusannya 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) terbukti bersalah karena melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena perbuatannya, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan pun beragam. Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lenhard Febian Sirait, misalnya, mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Penggagas Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Divonis 6 Tahun Penjara, 9 Terdakwa Lain Dihukum Lebih Ringan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, operator SPM, Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bendahara Pengeluaran Abdullah, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, Maria Febri Valentine, dan PPK Haryat Prasetyo dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com