Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pegawai Kementerian ESDM Terpidana Korupsi Tukin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 05/04/2024, 19:18 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan kepada 10 pegawai Kementerian ESDM yang menjadi terpidana korupsi tunjangan kinerja (tukin).

10 koruptor tersebut dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin pada Kamis (4/4/2024) kemarin.

Ali menegaskan tindakan tersebut sudah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Hal Memberatkan Putusan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Dilakukan Saat Pandemi Covid-19

Berikut daftar nama terpidana korupsi dan amar putusannya:

1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 12,4 miliar

2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,5 miliar

3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 355,4 juta

4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2,5 miliar

Baca juga: 10 Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Terima Putusan Hakim

5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,2 miliar

6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,6 miliar

7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 679,9 juta

8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 963,5 juta

9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 805,7 juta

Baca juga: Otak Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 12,4 Miliar

10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar.

Adapun lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Diketahui, 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM itu diduga melakukan korupsi uang tukin sebesar Rp 27,6 miliar.

Jumlah kerugian negara Rp 27,6 miliar akibat mark up uang tukin itu diperoleh berdasarkan audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap.

Baca juga: 10 Pegawai Kementerian ESDM Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Divonis Hari Ini

"Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” ucap jaksa KPK.

Para pegawai Kementerian ESDM itu dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com